1.302 Tahanan Lapas Pemuda Tangerang Dapat Remisi Lebaran, 9 Orang Langsung Bebas
Remisi Lebaran 2026 untuk 1.302 Narapidana Lapas Pemuda Tangerang
Sebanyak 1.302 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang menerima remisi pada momen Lebaran 2026. Remisi ini diberikan dalam bentuk Remisi Khusus (RK) I dan RK II, yang menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada warga binaan yang telah menjalani pembinaan dengan baik.
Jenis-Jenis Remisi yang Diberikan
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.293 narapidana mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), sementara 9 orang lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II). RK I merupakan pengurangan masa tahanan yang masih membutuhkan waktu tambahan di dalam lapas, sedangkan RK II adalah pengurangan yang langsung mengakibatkan pembebasan warga binaan.
Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara, menjelaskan bahwa proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan gratis. “Kami sedang dalam proses pemulangan 9 WBP yang langsung bebas setelah mendapat remisi, sedangkan 1.293 orang lainnya belum bisa pulang karena masih harus menjalani sisa pidana,” ujarnya.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Warga binaan yang diberikan remisi harus memenuhi beberapa persyaratan administratif dan substantif. Mulai dari menjalani minimal 6 bulan pidana, memiliki vonis inkrah dari pengadilan, serta eksekusi dari kejaksaan. Selain itu, warga binaan juga harus menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani hukuman di dalam lapas.
“Secara substantif, warga binaan yang menerima remisi adalah yang berkelakuan baik, bisa mengikuti aturan dan tata tertib selama di dalam lapas,” jelas Yogi.
Proses Pengusulan yang Transparan
Pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga sebagai penghargaan terhadap kinerja warga binaan yang telah aktif mengikuti program pembinaan. Semua usulan remisi dilakukan melalui sistem digital yang akuntabel dan gratis.
Kasie Bimbingan Narapidana Anak Didik, Hikmawan Eka Saputra, menambahkan bahwa semua program pembinaan di Lapas Pemuda Tangerang tersedia secara gratis. “Seluruh program pembinaan baik kemandirian, kepribadian, maupun pengusulan remisi dapat dimanfaatkan tanpa biaya,” katanya.
Tujuan Pemberian Remisi
Tujuan utama dari pemberian remisi adalah untuk memberikan kesempatan bagi warga binaan yang masih menjalani hukuman untuk melakukan instropeksi diri dan meningkatkan kualitas hidup mereka di masa depan. Pemberian remisi juga menjadi motivasi bagi para narapidana untuk lebih disiplin dan berperilaku baik selama menjalani hukuman.
Kebijakan yang Menjadi Dasar
Remisi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk kembali beradaptasi dengan masyarakat.
Kesimpulan
Pemberian remisi Lebaran 2026 di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga sebagai bentuk dukungan dari negara terhadap proses pembinaan yang dilakukan oleh warga binaan. Dengan adanya remisi, diharapkan para narapidana dapat menjadi lebih baik dan siap kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih positif.




Leave a Reply