Sejak diterbitkan pada 13 Maret 2026, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan guru honorer seluruh Indonesia. Satu kalimat dalam surat edaran ini — “Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026” — memicu berbagai tafsir, kekhawatiran, bahkan kepanikan massal di grup-grup WhatsApp […]

