Cara Verval Ijazah di Verval PTK 2026
Verval ijazah adalah proses verifikasi keaslian dan keabsahan ijazah seorang guru atau tenaga kependidikan melalui portal Verval PTK. Proses ini wajib dilakukan terutama bagi guru yang akan mendaftar PPG, mengajukan NUPTK baru, atau yang data ijazahnya belum pernah diverifikasi sejak pertama kali masuk sistem Dapodik.
Tanpa verval ijazah yang tuntas, status guru di Info GTK bisa menunjukkan keterangan “Ijazah Belum Terverifikasi” yang menghambat berbagai proses administratif penting.
Mengapa Verval Ijazah Penting?
- Menjadi syarat wajib pendaftaran PPG 2026 bagi guru yang belum bersertifikat
- Diperlukan untuk penerbitan NUPTK baru โ tanpa ijazah terverifikasi, pengajuan NUPTK akan ditolak
- Memastikan kesesuaian data ijazah di Verval PTK dengan data di PDDikti (untuk ijazah S1/D4 ke atas)
- Menjadi dasar penetapan kualifikasi akademik guru dalam sistem, yang berpengaruh pada kelayakan menerima tunjangan tertentu
- Mencegah status “Tidak Memenuhi Syarat” saat pengecekan data di Info GTK
Ijazah Mana yang Diverval?
Ijazah yang diverifikasi adalah ijazah pendidikan tertinggi yang dimiliki guru saat ini dan yang relevan dengan tugasnya sebagai pendidik. Umumnya:
| Jenjang Ijazah | Keterangan |
|---|---|
| S1 / D4 | Wajib diverval, terutama untuk guru SD ke atas |
| S2 / S3 | Diverval jika ini ijazah tertinggi yang digunakan |
| D3 ke bawah | Diverval untuk tenaga kependidikan non-guru |
| Ijazah luar negeri | Wajib disertai surat penyetaraan dari Kemendikbudristek |
Dokumen yang Harus Disiapkan
Siapkan dokumen berikut dalam format PDF atau JPG, hasil scan berwarna dari dokumen asli:
- Ijazah asli (halaman depan dan halaman belakang jika ada transkrip tergabung)
- Transkrip nilai (jika terpisah dari ijazah)
- KTP guru yang bersangkutan
- Surat Keterangan Lulus (SKL) โ hanya jika ijazah asli belum terbit
Catatan: Ukuran file maksimal 2 MB per dokumen. Pastikan seluruh teks pada ijazah terbaca jelas, termasuk nama perguruan tinggi, nama pemilik, nomor ijazah, dan tanda tangan pejabat yang mengesahkan.
Langkah Verval Ijazah di Portal Verval PTK
Langkah 1: Login ke Portal Verval PTK
Masuk ke ptk.datadik.kemendikdasmen.go.id menggunakan akun operator sekolah melalui SSO. Panduan login lengkap ada di Artikel 3.
Langkah 2: Buka Data PTK yang Akan Diverval Ijazahnya
- Klik menu Daftar PTK di dashboard
- Cari nama PTK menggunakan kolom pencarian
- Klik nama PTK untuk membuka detail datanya
- Perhatikan bagian Status Ijazah โ jika tertulis “Belum Terverifikasi”, lanjut ke langkah berikutnya
Langkah 3: Masuk ke Menu Verval Ijazah
- Di halaman detail PTK, klik tombol “Verval Ijazah”
- Sistem akan menampilkan formulir verval ijazah beserta data ijazah yang saat ini tersimpan di sistem
- Periksa kesesuaian data: nama perguruan tinggi, program studi, tahun lulus, dan nomor ijazah
Langkah 4: Periksa dan Sesuaikan Data Ijazah
Jika ada data yang tidak sesuai dengan ijazah fisik, perbaiki pada kolom yang tersedia:
- Nama perguruan tinggi โ harus sesuai dengan yang tertera di ijazah
- Program studi โ pastikan nama prodi sesuai, bukan singkatan
- Tahun lulus โ sesuai dengan tahun tertera di ijazah, bukan tahun wisuda
- Nomor ijazah โ salin persis seperti yang tertulis, termasuk kode huruf dan angka
Langkah 5: Unggah Dokumen Ijazah
- Klik tombol “Unggah Ijazah”
- Pilih file scan ijazah dari komputer
- Tunggu hingga proses unggah selesai โ muncul tanda centang hijau jika berhasil
- Unggah juga transkrip nilai jika diminta oleh sistem
- Unggah KTP guru pada kolom yang tersedia
Langkah 6: Kirim Pengajuan Verval Ijazah
- Periksa kembali semua data dan dokumen yang sudah diunggah
- Klik tombol “Simpan”
- Klik “Ajukan Verval Ijazah”
- Catat nomor referensi pengajuan yang ditampilkan sistem
- Status akan berubah menjadi “Menunggu Verifikasi Dinas”
Alur Verifikasi Setelah Pengajuan Dikirim
Setelah operator sekolah mengirim pengajuan, proses berjalan sebagai berikut:
- Operator Dinas Pendidikan โ memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan data di sistem
- Sistem PDDikti โ untuk ijazah S1/D4 ke atas, sistem secara otomatis mencocokkan data dengan database PDDikti Kemendikbudristek
- PDSPK Pusat โ validasi dan pengesahan akhir
- Update status di Info GTK โ jika disetujui, status ijazah guru akan berubah menjadi “Terverifikasi”
Memantau Status Verval Ijazah
Status verval ijazah bisa dipantau melalui dua jalur:
- Operator Sekolah โ melalui menu “Status Pengajuan” di dashboard Verval PTK
- Guru secara mandiri โ melalui portal Info GTK di info.gtk.kemendikdasmen.go.id, bagian Data Ijazah
Status yang akan muncul:
- Belum Terverifikasi โ belum ada pengajuan atau pengajuan belum diproses
- Menunggu Verifikasi Dinas โ pengajuan sudah dikirim
- Sedang Diverifikasi โ Dinas sedang memeriksa
- Terverifikasi โ proses selesai dan ijazah dinyatakan valid
- Ditolak โ pengajuan ditolak, periksa alasan penolakan lalu ajukan ulang
Masalah yang Sering Terjadi Saat Verval Ijazah
Data ijazah tidak ditemukan di PDDikti
Ini terjadi jika perguruan tinggi asal guru belum melaporkan data lulusannya ke PDDikti, atau ada perbedaan penulisan nama/prodi antara ijazah dan database PDDikti.
Solusi: Guru perlu menghubungi langsung bagian akademik perguruan tinggi asal untuk memastikan data lulusan sudah dilaporkan ke PDDikti. Proses ini membutuhkan waktu dan tidak bisa dipercepat dari sisi sekolah atau Dinas.
Ijazah luar negeri tidak bisa diproses
Sistem tidak bisa memverifikasi ijazah dari perguruan tinggi luar negeri secara langsung.
Solusi: Lampirkan surat penyetaraan ijazah luar negeri yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti). Tanpa surat ini, pengajuan akan ditolak.
File ijazah terlalu besar atau ditolak sistem
Solusi: Kompres file PDF atau JPG menggunakan situs seperti ilovepdf.com atau iloveimg.com hingga ukurannya di bawah 2 MB. Pastikan kualitas gambar masih terbaca jelas setelah dikompres.
Nama di ijazah berbeda dengan nama di KTP
Solusi: Lampirkan dokumen pendukung seperti akta kelahiran atau surat keterangan dari Dukcapil yang menjelaskan bahwa keduanya adalah orang yang sama. Koordinasikan juga dengan operator Dinas untuk panduan dokumen tambahan yang diperlukan.
FAQ
Apakah semua guru harus melakukan verval ijazah? Guru yang data ijazahnya sudah berstatus “Terverifikasi” di Info GTK tidak perlu mengajukan ulang. Verval ijazah hanya diperlukan jika statusnya masih “Belum Terverifikasi” atau jika ada perubahan data ijazah.
Apakah verval ijazah S1 saja cukup, atau harus semua jenjang? Yang diverval adalah ijazah tertinggi yang digunakan sebagai dasar penugasan. Jika guru memegang S2 tetapi bertugas berdasarkan S1, konfirmasi ke Dinas tentang ijazah mana yang perlu diverval.
Berapa lama proses verval ijazah? Rata-rata 5 hingga 14 hari kerja, lebih lama dibanding perbaikan data master karena melibatkan pengecekan ke database PDDikti yang membutuhkan waktu tambahan.
Apakah ijazah paket C atau kesetaraan bisa diverval? Bisa, untuk tenaga kependidikan. Namun untuk guru yang bertugas mengajar, ijazah minimal yang diakui adalah D4 atau S1 sesuai ketentuan UU Guru dan Dosen.
Jika pengajuan ditolak, apakah bisa langsung diajukan ulang? Bisa. Perbaiki sesuai catatan penolakan yang tertera di sistem, lengkapi dokumen yang kurang, lalu ajukan ulang melalui menu yang sama.
Artikel ini merupakan bagian dari Seri Panduan Verval PTK 2026. Lanjut baca: Artikel 6 โ Cara Pengajuan NUPTK Baru Lewat Verval PTK 2026.



Leave a Reply