Posted on 1 Comment

Manajemen POPS di Indonesia

​Berawal pada tahun 2001, Konvensi Stockholm telah ditandatangani oleh 92 negara  untuk menghilangkan secara bertahap bahan kimia beracun terburuk yang ada di dunia.

Penambahan sembilan bahan kimia baru di 2009, satu bahan kimia di 2011 dan 2014 membuat semua negara penandatanganan konvensi wajib memperbaharui NIP mereka dan menyelesaikan inventarisasi POP terbaru. Indonesia memperbaharui pendataan pada tahun 2013 dan pada tahun 2014 pendataan baru tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Bagaimana status awal pops yang terdaftar dalam konvensi stockholm di Indonesia?

Pestisida: Pestisida yang terdaftar telah dilarang penggunaannya sejak tahun 1991; Diantara tahun 1979 sampai1980, sebanyak kurang lebih 6500 ton pestisida telah digunakan; Diantara tahun 1981 sampai 1982 sekitar 15,000 ton telah digunakan di seluruh wilayah Indonesia (Soekarna dan Sundaru 1983); Tingginya konsentrasi DDT ditemukan di tanah dan air di berbagai wilayah Indonesia; Indonesia telah memilih untuk tidak menggunakan DDT sebagai alat pengendalian malaria.
Industri Kimia: Lebih dari 6% peralatan listrik di Indonesia ditemukan terkontaminasi PCB dengan 17% dianggap sangat terkontaminasi; sekitar 23.000 ton minyak transformator terkontaminasi PCB.
Produk sampingan: Kandungan POPs tercatat ditemukan dari berbagai kegiatan termasuk pembakaran sampah, produksi besi dan non-besi, pembangkit listrik dan panas, produksi mineral, produksi kimia serta dari konsumsi bahan-bahan.

KLHK dan UNIDO dengan pendanaan dari GEF telah memulai proyek Introduction of an Environmentally Sound Management and Disposal System for PCB Wastes and PCB-contaminated Equipment (Sistem Manajemen Ramah Lingkungan pada Pembuangan Limbah PCB dan Peralatan yang Terkontaminasi PCB) sebagai salah satu realisasi sasaran proyek ini. Dalam beberapa tahun kedepan, Proyek ini mempunyai beberapa tujuan dan target:

Beberapa tujuannya adalah:

1.Untuk mengenalkan dan menerapkan sistem manajemen PCB untuk mengurangi dan/atau menghilangkan timbunan limbah PCB dan peralatan yang terkontaminasi PCB.

2.Untuk membuang sedikitnya 3.000 ton limbah dan peralatan yang terkontaminasi PCB dengan sistem ramah lingkungan yang memaksimalkan peluang kerja sama antara pihak swasta dan umum.
Targetnya adalah:

1.Penguatan kerangka kebijakan dan peraturan dalam pengelolaan PCBPembangunan dan pengembangan kapasitas kelembagaan

2.Pelaksanaan pilot dan pengembangan sistem pengelolaan limbah dan peralatan yang mengandung PCB secara berwawasan lingkungan

3.Peningkatan kesadaran publik terhadap dampak negatif PCB dan pentingnya pengelolaan PCB serta advokasi.

1 thought on “Manajemen POPS di Indonesia

  1. […] artikel  sebelumnya kita sudah membahas tentang manajemen POPS. Mungkin ada yang bertanya-tanya, apa sih POPs itu? […]

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.