Polisi Bongkar Sindikat Penyelundup Lobster via Bandara Soekarno-Hatta

Penyelundupan Benih Lobster di Bandara Soetta Gagal, 85.750 Ekor Diamankan

Pengungkapan penyelundupan benih lobster yang dilakukan oleh aparat kepolisian terbukti berhasil menggagalkan upaya peredaran ilegal sebanyak 85.750 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara. Pengungkapan ini dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) setelah menemukan tiga buah koper yang berisi benih lobster tersebut.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Wisnu Wardana menjelaskan bahwa benih lobster yang diamankan tersebut telah dibungkus dalam plastik khusus agar bisa dimasukkan ke dalam koper. Ia menyebutkan bahwa jika dihitung dengan harga jual Rp 50.000 per ekor, maka kerugian negara mencapai lebih dari Rp 4,2 miliar.

Kronologi Penyelundupan

Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari adanya temuan dua buah koper yang masing-masing berisi 22.780 dan 21.250 ekor BBL jenis pasir. Koper-koper tersebut ditemukan dalam penerbangan Scoot Airlines nomor TR271 rute Jakarta-Singapura pada Sabtu (13/12/2025), boarding pukul 21.30 WIB.

Dua pekan kemudian, polisi kembali menemukan upaya penyelundupan benih lobster dengan modus serupa. Pada Senin (22/12/2025) pukul 11.00 WIB, sebuah koper mencurigakan ditemukan oleh petugas Aviation Security (Avsec) yang membawa 41.720 ekor BBL jenis pasir. Koper tersebut akan dibawa ke Singapura menggunakan maskapai Batik Air nomor penerbangan ID7155.

Petugas Avsec langsung melaporkan temuan tersebut kepada Bea Cukai untuk selanjutnya disampaikan kepada aparat Polresta Bandara Soetta guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Modus Penyelundupan

Wisnu menjelaskan bahwa penyelundupan benih lobster dilakukan dengan cara disamarkan dalam kantong plastik yang sudah diisi oksigen. Selanjutnya, kantong-kantong tersebut dimasukkan ke dalam koper yang disimpan dalam bagasi penumpang. Penyelundupan ini dilakukan lewat Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta.

Baca Juga  Nilai Sekolah Kedokteran Ibu Kota Meningkat Saat Persaingan Menurun

Setelah dilakukan pendalaman, polisi berhasil mengidentifikasi tiga orang tersangka berinisial DRS, H, dan HS. Ketiga tersangka ditangkap di tiga wilayah berbeda, yaitu DRS ditangkap di Indramayu Jawa Barat, H diringkus di Nusa Dua Bali, serta HS dibekuk di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tersangka dan Ancaman Hukuman

Peran para tersangka adalah sebagai kurir yang membawa koper berisi BBL dari Bandara Soetta ke Singapura. Mereka menggunakan alibi liburan untuk mengelabui petugas. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Langkah Perlindungan Konservasi

Sementara itu, Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Banten, Duma Sari Harianja menjelaskan bahwa puluhan ribu benih lobster yang diamankan telah dilakukan pencacahan dan dilepasliarkan di pantai pesisir Pulau Jawa.

Menurut dia, larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan untuk mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk sektor konsumsi. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian habitat lobster.

Lobster merupakan komoditas hewan yang dibatasi aktivitas ekspornya karena memerlukan izin sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.


unnamed Polisi Bongkar Sindikat Penyelundup Lobster via Bandara Soekarno-Hatta