Berita Populer Palangka Raya: Polemik Keracunan Makanan BMG Jadi Perhatian Berbagai Pihak

Penjelasan Mengenai Kasus Keracunan di SDN 3 Bukit Tunggal

Koordinator SPPG BGN Kalteng, Elisa Agustino, menyatakan bahwa gejala mual, muntah, dan pusing yang dialami 27 siswa SDN 3 Bukit Tunggal setelah mengonsumsi burger dan saus kedaluwarsa dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 4 September 2025 tidak bisa langsung disebut keracunan. Elisa mengunjungi sekolah pada Selasa (30/9/2025) untuk berdiskusi dengan Kepala Sekolah Sujianto terkait insiden tersebut.

Dalam pertemuan itu, Elisa menekankan bahwa istilah “racun” biasanya merujuk pada zat kimia berbahaya, seperti rondap atau potas, yang jelas tidak mungkin ada dalam makanan sekolah. “Yang terjadi sekarang, gejala yang muncul bisa disebabkan oleh tiga faktor: bakteri, virus, dan mikroorganisme. Banyak faktor memengaruhi, mulai dari bahan baku, pengelolaan, hingga penerapan SOP di tiap SPPG,” ujarnya.

Elisa menambahkan, setiap laporan dari pihak sekolah yang dialami siswa ditangani secepat mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa pihak SPPG memiliki sistem respons yang baik terhadap masalah kesehatan yang terjadi di lingkungan sekolah.

Fakta Baru tentang Keamanan Pangan dalam MBG

Keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Terlebih ketika terjadinya keracunan massal menimpa murid SDN 3 Bukit Tunggal Palangka Raya, pada 4 September 2025 lalu. Terkuat fakta barunya hingga saat ini, 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Palangka Raya belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dokumen yang menjadi syarat penting jaminan keamanan makanan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo, menegaskan SLHS menjadi langkah preventif utama untuk mencegah keracunan massal. “SLHS ini memberikan jaminan bahwa setiap prosedur di SPPG sudah sesuai standar, sehingga outputnya diharapkan zero keracunan,” ujar Andjar, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga  apa saja sih komposisi beton?

Proses penerbitan SLHS melalui beberapa tahap ketat, mulai dari pelatihan penjamah makanan, inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), hingga pengambilan sampel dan pemeriksaan laboratorium.

Penjelasan dari Ahli Mikrobiologi

Belakangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat sorotan, setelah 27 murid SDN 3 Bukit Tunggal mengalami gejala mual, muntah, dan pusing. 27 murid itu disebut keracunan setelah mengonsumsi saus kedaluwarsa, yang disajikan bersama burger pada program MBG.

Pernyataan Koordinator SPPG BGN Kalteng, Elisa Agustino mengatakan, gejala yang dialami murid SDN 3 Bukit Tunggal itu bukan keracunan. Menurutnya, istilah “racun” merujuk pada zat kimia berbahaya, seperti rondap hingga sianida. “Kalau memang ada racun kimia, sampai saat ini tidak pernah ditemukan, misalnya sianida,” kata Elisa, Selasa (30/9/2025).

Namun, guru besar mikrobiologi MIPA UPR, Prof. Dr. Liswara Neneng, menjelaskan bahwa keracunan makanan tidak hanya disebabkan oleh bahan kimia. “Keracunan makanan tidak hanya disebabkan oleh bahan kimia. Banyak mikroorganisme dapat menyebabkan keracunan makanan,” ujarnya, Rabu (1/10/2025). Liswara menjelaskan, gejala keracunan makanan umumnya berupa mual, muntah, diare, hingga demam. Pada kasus tertentu bisa berakibat fatal. “Contohnya keracunan Clostridium botulinum bisa menyebabkan kematian,” tambahnya.

Tanggung Jawab Hukum atas Insiden Keracunan

Pengacara sekaligus Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi Palangka Raya, Kartika Chandrasari menyoroti 27 murid SDN 3 Bukit Tunggal, keracunan usai mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Kartika menyebut, vendor penyedia makanan dan SPPG mesti bertanggungjawab secara hukum atas kelalaian tersebut. “Orang tua atau siapapun, kalau dia makan sesuatu terus keracunan bisa melaporkan yang memberi makan,” ujar Kartika, Rabu (1/10/2025).

Kartika menjelaskan, MBG merupakan program pemerintah pusat yang memiliki prosedur dan standar operasi atau SOP. Baik tempat memasak, bahan makanan, hingga jadwal membeli bahan baku semua sudah memiliki aturan. Ia menegaskan, pelaksana dan penyedia MBG memiliki kewajiban untuk mengikuti standar prosedur operasional atau SOP.

Baca Juga  Infra red

Desakan Evaluasi MBG di Palangka Raya

Ketua Ikatan Guru Indonesia Kalimantan Tengah atau IGI Kalteng, Aprianto menyoroti kasus keracunan yang dialami 27 SDN 3 Bukit Tunggal, Palangka Raya usai mengonsumsi burger dan saus kedaluwarsa pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aprianto menilai, kasus ini bisa terjadi karena kurang pengawasan kualitas makanan oleh Satuan Pelayanan Pemenugan Gizi (SPPG) selaku pelaksana MBG. “Seandainya kontrol kualitasnya bagus, akan menjamin kualitas produk MBG itu sendiri,” kata Aprianto, Rabu (1/10/2025).

Aprianto juga menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap program MBG agar tidak ada lagi siswa yang menjadi korban. Ia menyarankan adanya peningkatan pengawasan dan penguatan SOP di setiap SPPG.

unnamed Berita Populer Palangka Raya: Polemik Keracunan Makanan BMG Jadi Perhatian Berbagai Pihak

Leave a Reply