
Limbah radioaktif merupakan salah satu jenis limbah yang mengandung atau terkontaminasi radionuklida pada konsentrasi atau kegiatan kimiawi yang melebihi batas yang disarankan (clearance level) yang ditetapkan oleh suatu Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BPTN). Dengan kata lain bahwa limbah radioaktif merupakan zat radioaktif yang sudah tidak dipakai lagi, dan atau bahan serta peralatan yang terkena dampak dari zat radioaktif sudah tidak dapat difungsikan kembali.
Sumber-sumber daripada limbah radioaktif berasal dari pemanfaatan energi nuklir baik pemanfaatan yang digunakan pembangkitan tenaga listrik dengan reaktor nuklirnya, ataupun pemanfaatan nuklir untuk keperluan rumah sakit dan keperluan industri.
Berdasarkan undang-undang yang membahas tentang Ketenaganukliran disebutkan bahwa pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan oleh Badan Pelaksana yang sesuai dengan peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, disitu dijelaskan bahwa Badan Tenaga Atom Nasionla (BATAN) merupakan satu-satunya institusi resmi di Indonesia yang melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif. BATAN mempunyai satu Pusat khusus yang bertugas dalam pengelolaan limbah-limbah radioaktif yaitu Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) dan pengelolaan limbah radioaktif tersebut diawasi oleh pelaksanaannya oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Berikut jenis-jenis limbah radioaktif yang perlu diketahui:
- Limbah PLTN. Limbah tersebut merupakan limbah yang dihasilkan oleh proses dismantling dan pengoperasian PLTN terutama nuklida yang memancarkan gamma dan beta dengan waktu yang sangat pendek. Limbah jenis ini disampan pada tempat yang khusus pada fasilitas penyimpanan pada tempat tanah dangkal yang ada di Rokkashomura-Jepang. Pada limbah ini terdapat rentang tingkat yang paling lebar dan dapat dikelompokan menjadi tiga bagian yaitu: tinggi (pemencar beta-gamma), sedang dan rendah.
- Limbah Uranium. Limbah ini dihasilkan dari proses konversi dari fabrikasi bahan bakar serta dari output mesin sentrifugal yang terdapat pada proses pengayaan. Jenis limbah ini mempunyai waktu paruh yang sangat panjang walaupun kegiatan radiasinya rendah dan tidak dapat disimpan pada fasilitas penyimpanan tanah dangkal.
- Limbah yang berasal dari fasilitas radioisotop di laboratorium. Limbah ini berasal dari bidang kedokteran (terapi dan diagnostic), farmasi, dan industri. Dari aktivitas tersebut akan menghasilan limbah radioaktif. Sedangkan limbah yang dihasilkan dari laboratorium di pusat riset pada universitas tertentu, maka limbah-limbahnya akan tersimpan dalam sistem penyimpanan sederhana pada fasilitas tanah dangkal.