Dunia kesehatan yang sudah berkembang pesat seperti sekarang ini telah menyebabkan dibuatnya

berbagai macam obat obatan. Walaupun begitu masih saja ada produsen obat yang tetap memakai bahan bahan yang dilarang dalam agama islam, yaitu alkohol. Alkohol yang digunakan dalam hal ini ialah etanol. Etanol dalam obat batuk digunakan sebagai pelarut beberapa senyawa yang tak bisa larut dalam air.
Namun bukankah alkohol itu haram? apakah di dalam obat bisa diterima?
Hal inilah yang perlu dipahami. Jika anda tetap ingin menggunakan obat yang haram itu harus dipenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:
1. Terdapat bahaya yang mengancam kehidupan manusia jika tidak berobat.
2. Tidak ada obat lain yang halal sebagai ganti Obat yang haram itu.
3. Adanya suatu pernyataan dari seorang dokter muslim yang dapat dipercaya, baik pemeriksaannya maupun agamanya (i’tikad baiknya). “
Lalu apakah tidak ada obat lain yang tidak mengandung alkohol? Ada, dan banyak obat yang tidak mengandung alkohol. Walupun sedikit kita tetap tidak boleh meminumnya. Dalam hal ini kita berbicara mengenai etanol. Perlu diketahui alkohol ialah suatu golongan senyawa kimia yang memiliki gugus -OH . Dan alkohol yang biasa dipakai dalam minuman keras atau minuman beralkohol ialah etanol. sedangkan kita dilarang meminum/makan walaupun hanya sedikit sesuatu yang memabukkan.
Jadi sebelum membeli obat obatan di apotek. Lihatlah dulu komposisinya di bagian belakang. Lihat apakah ada kandungan etanol atau tidak. Jika iya, untuk yang muslim maka silahkan beli yang lain. Hati hati memilih obat batuk.