100 Tahanan Rutan Nganjuk Dapat Remisi Lebaran, Dua Langsung Bebas

Pemberian Remisi Khusus di Rutan Nganjuk

Rumah Tahanan Kelas IIB Nganjuk memberikan remisi khusus (RK) II kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pemberian remisi ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak WBP sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam kegiatan ini, tercatat ratusan WBP mendapatkan remisi yang diberikan oleh pihak Rutan Nganjuk.

Kepala Rutan Kelas IIB Nganjuk, Arief Budi Prasetya, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan yang bertujuan untuk mendorong WBP agar terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas perubahan positif yang dilakukan oleh WBP.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk penghargaan atas perubahan positif WBP,” ujarnya pada Sabtu (21/3/2026).

Dari total penerima remisi, sebanyak 100 orang WBP menerima remisi. Rinciannya adalah 98 orang menerima remisi khusus I dan 2 orang menerima remisi khusus II. Besaran remisi yang diberikan meliputi:

  • RK I 15 hari: 37 orang
  • RK I 1 bulan: 59 orang
  • RK I 1 bulan 15 hari: 2 orang
  • RK II 15 hari: 2 orang

Dari jumlah tersebut, terdapat dua orang WBP yang menerima remisi khusus II dan langsung bebas. Pihak Rutan Nganjuk berharap hal ini menjadi motivasi bagi para WBP untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Pemberian remisi ini juga menjadi momen penting dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi WBP. Melalui program pembinaan yang terus diberikan, pihak Rutan berupaya memastikan bahwa setiap WBP memiliki kesempatan untuk berubah dan hidup lebih baik setelah bebas.

  • Berikut beberapa poin penting terkait pemberian remisi:
  • Remisi diberikan sesuai aturan hukum yang berlaku
  • Tujuan utama remisi adalah mendorong perbaikan perilaku WBP
  • Remisi tidak hanya berupa pengurangan masa tahanan, tetapi juga penghargaan atas perubahan positif
  • Sebanyak 100 orang WBP menerima remisi dengan rincian seperti di atas
  • Dua orang WBP menerima remisi khusus II dan langsung bebas
Baca Juga  Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV Cair November 2025, Lihat Jadwal dan Besarannya

Pihak Rutan Nganjuk terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang optimal kepada WBP. Dengan adanya program pembinaan dan pemberian remisi, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan memfasilitasi proses reintegrasi sosial bagi para WBP.

unnamed 100 Tahanan Rutan Nganjuk Dapat Remisi Lebaran, Dua Langsung Bebas