280 Tahanan Lapas Tasikmalaya Dapat Remisi Khusus

Penghargaan Remisi Khusus Idul Fitri untuk Narapidana di Lapas Kelas llB Tasikmalaya

Setelah melaksanakan salat sunah Idulfitri, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llB Tasikmalaya memberikan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriyah tahun 2026 kepada 280 narapidana beragama Islam yang telah menjalani masa pidana minimal selama enam bulan.

Remisi khusus ini diberikan kepada narapidana yang memenuhi beberapa kriteria tertentu. Antara lain, mereka harus memiliki perilaku baik, aktif mengikuti pembinaan, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Hal ini disampaikan oleh Kalapas Tasikmalaya, Surya Dharma, pada hari Sabtu, 21 Maret 2026.

Dari total jumlah narapidana sebanyak 463 orang, sebanyak 280 di antaranya mendapatkan remisi khusus. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Pemberian remisi ini dilakukan setelah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Jumlah narapidana yang menerima remisi khusus terdiri dari 274 laki-laki dan 6 perempuan. Total keseluruhan adalah 280 orang. Sementara itu, sisanya belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Kalapas Tasikmalaya menegaskan bahwa para narapidana yang mendapatkan remisi khusus layak menerimanya karena perilaku mereka sudah baik dan aktif dalam mengikuti berbagai kegiatan pembinaan. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk penghargaan yang pantas diberikan kepada mereka.

Selain itu, Kasi Binadik Giatja Sutisna menambahkan bahwa pihak lapas berharap para warga binaan yang mendapatkan remisi khusus bisa lebih meningkatkan kualitas diri dalam berbagai aspek. Ia juga menekankan bahwa remisi yang diterima bukanlah akhir dari proses pembinaan, tetapi justru menjadi awal dari perbaikan diri.

Bagi para narapidana yang telah mendapatkan remisi khusus, termasuk remisi bebas, perjalanan sebelumnya harus menjadi motivasi untuk terus berkembang. Bagi yang belum mendapatkannya, tidak perlu merasa putus asa. Jika perilaku mereka tetap baik, maka suatu saat pasti akan mendapatkan giliran.

Baca Juga  Bantuan pemerintah ringankan beban guru korban bencana

Berikut beberapa poin penting terkait pemberian remisi khusus Idul Fitri:

  • Narapidana yang menerima remisi khusus harus telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan.
  • Harus memiliki perilaku baik dan aktif dalam mengikuti pembinaan.
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
  • Remisi diberikan sesuai dengan kriteria administratif dan substantif.
  • Jumlah total narapidana yang menerima remisi adalah 280 orang.
  • Para narapidana yang menerima remisi diharapkan dapat meningkatkan kualitas diri secara berkelanjutan.

Pemberian remisi khusus ini merupakan bagian dari upaya pihak lapas dalam memberikan penghargaan dan motivasi kepada narapidana agar dapat kembali menjadi individu yang lebih baik. Dengan demikian, harapan besar diarahkan kepada para narapidana untuk menjalani masa hukuman dengan penuh tanggung jawab dan berkomitmen pada perbaikan diri.


unnamed 280 Tahanan Lapas Tasikmalaya Dapat Remisi Khusus