DPRD Malut Kritik Anggaran Pendidikan 2026: Skema Swakelola Rp20,6 Miliar Jadi Sorotan

Kritik terhadap Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sektor Pendidikan 2026

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara, Yusran Pauwah, menyampaikan sejumlah kritik terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) sektor pendidikan tahun 2026. Ia menilai ada indikasi ketidakwajaran dalam penganggaran yang berpotensi mengganggu prinsip efisiensi dan transparansi.

Salah satu poin utama yang disoroti adalah paket kegiatan bertajuk Perhitungan dan Pemetaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus dengan nilai mencapai Rp20,6 miliar melalui skema swakelola. Yusran menilai angka tersebut terlalu tinggi untuk kegiatan administratif seperti pemetaan dan pengolahan data.

“Untuk kegiatan yang bersifat administratif seperti pemetaan dan pengolahan data, angka di atas Rp20 miliar sangat tidak lazim. Ini harus dijelaskan secara rinci, termasuk output dan manfaatnya. Jangan sampai hanya habis untuk rapat dan honorarium,” tegas Yusran.

Ia juga mengkritisi pos belanja perjalanan dinas biasa dengan nominal Rp785 juta. Menurutnya, pos ini sering menjadi celah pemborosan jika tidak disertai laporan yang jelas dan berbasis hasil.

“Perjalanan dinas harus punya output yang terukur. Kalau tidak, ini hanya menjadi beban anggaran tanpa dampak nyata terhadap kualitas pendidikan,” ujarnya.

Selain itu, Yusran menemukan inkonsistensi dalam pengisian data Produk Dalam Negeri (PDN), seperti pada paket honorarium narasumber senilai Rp80 juta yang justru ditandai “tidak”.

“Hal ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan validasi data. Jika hal mendasar saja tidak akurat, bagaimana dengan perencanaan yang lebih besar?” tambahnya.

Yusran menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia meminta langkah cepat dari Gubernur untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

“Jangan sampai pimpinan daerah tidak mendapatkan laporan utuh terkait kondisi ini. Harus ada evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan,” tegasnya.

Baca Juga  Persiapan Membangun Sekolah Rakyat, Pemkab Cirebon Bongkar Model 'Murni' yang Langka Di Daerah Lain

Sebagai bentuk tanggung jawab kebijakan, ia juga menyampaikan sejumlah rekomendasi:

  • Melakukan audit internal terhadap seluruh paket RUP sektor pendidikan 2026, terutama yang bernilai besar dan menggunakan skema swakelola
  • Mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan, termasuk efektivitas program dan kesesuaian dengan kebijakan nasional.
  • Mengalihkan anggaran ke program prioritas seperti perbaikan sarana-prasarana sekolah, distribusi guru, dan peningkatan kualitas pembelajaran di wilayah kepulauan.
  • Memperkuat sistem perencanaan berbasis data dengan indikator kinerja yang jelas dan terukur.
  • Meningkatkan transparansi dengan membuka akses informasi anggaran kepada publik.

Menurut Yusran, sektor pendidikan merupakan fondasi utama pembangunan daerah. Karena itu, setiap kebijakan anggaran harus benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Jika anggaran besar tidak tepat sasaran, maka yang dipertaruhkan adalah masa depan generasi Maluku Utara. Pendidikan harus dikelola secara serius, bukan sekadar rutinitas anggaran,” pungkasnya.


unnamed DPRD Malut Kritik Anggaran Pendidikan 2026: Skema Swakelola Rp20,6 Miliar Jadi Sorotan