Tunjangan Guru Cair Bulanan, Rp18 T Disalurkan Awal 2026
Kebijakan Baru Penyaluran Tunjangan Guru Mulai Berlaku Tahun 2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan kebijakan baru terkait penyaluran aneka tunjangan guru yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Dalam kebijakan tersebut, penyaluran tunjangan akan dilakukan setiap bulan, bukan lagi per tiga bulan seperti sebelumnya.
Pada periode Januari hingga Maret 2026, pemerintah telah menyalurkan lebih dari Rp18 triliun aneka tunjangan untuk lebih dari 1,6 juta guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) di seluruh Indonesia. Hal ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada para guru.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa perubahan mekanisme penyaluran ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada para guru mengenai hak-hak mereka. Ia menyatakan:
“Mulai tahun 2026, penyaluran tunjangan guru dari yang tadinya dilakukan per tiga bulan kini menjadi setiap bulan. Percepatan penyaluran ini agar dapat memberikan kepastian kepada para guru akan haknya. Bagi pemerintah, tunjangan guru bukan sekadar angka dalam anggaran, tetapi bentuk apresiasi atas dedikasi para guru yang setiap hari hadir mendidik generasi bangsa.”
Manfaat Kebijakan Baru bagi Guru
Perubahan ini diharapkan memberikan dampak langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran. Guru akan lebih fokus mengajar karena pemenuhan hak mereka dilakukan secara lebih cepat. Nunuk menambahkan:
“Kami juga berharap dengan dipenuhi haknya, para guru dapat lebih fokus mengajar dan memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi murid-murid.”
Rincian Penyaluran Tunjangan
Penyaluran tunjangan guru di triwulan pertama 2026 mencakup beberapa jenis tunjangan, antara lain:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG): Diberikan kepada sekitar 1,6 juta guru dengan total penyaluran mencapai Rp18 triliun.
- Dana Tambahan Penghasilan (DTP): Diberikan kepada sekitar 20 ribu guru dengan total penyaluran sebesar Rp14,8 miliar.
- Tunjangan Khusus Guru (TKG): Diberikan kepada sekitar 62 ribu guru dengan total penyaluran mencapai Rp641,6 miliar.
Perubahan penyaluran TPG menjadi setiap bulan dirasakan langsung manfaatnya oleh para guru di berbagai daerah. Mereka mengaku lebih terbantu karena adanya kepastian waktu penerimaan serta kemudahan dalam mengatur keuangan.
Respons Positif dari Para Guru
Guru di SMAN 4 Tebing Tinggi, Yuna Aryati, menyambut baik kebijakan ini. Ia mengatakan:
“Dengan penyaluran setiap bulan, kami tidak lagi menunggu lama seperti sebelumnya. Ini sangat membantu kami dalam mengatur kebutuhan dan membuat kami bisa lebih fokus dalam mengajar.”
Hal senada disampaikan oleh Guru TK Negeri Pembina, Batang, Jawa Tengah, Tarto Hadi Lukito. Ia memberikan apresiasi atas perubahan tersebut:
“Kami sangat berterima kasih atas kebijakan ini. Penyaluran yang rutin setiap bulan membuat kami merasa lebih diperhatikan dan tentu saja sangat membantu dalam perencanaan keuangan keluarga.”


- Campus Update: March 22, 2026 - April 14, 2026
- Menjelang Lebaran, 5.865 Guru Ngaji Bondowoso Dapat Insentif Rp1,5 Juta - April 14, 2026
- Local youth gain skills from ULM basketball team - April 14, 2026




Leave a Reply