Alasan Golkar Dukung Pesantren dari APBN
Fraksi Partai Golkar DPR Mendorong Pengalokasian APBN untuk Pembangunan Pondok Pesantren
Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan dukungan penuh terhadap penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam membangun pondok pesantren di Indonesia. Usulan ini disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Muhammad Sarmuji, saat mengevaluasi kejadian ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny yang menewaskan 67 orang.
Sarmuji mengungkapkan bahwa bantuan untuk pesantren seharusnya dimuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam undang-undang tersebut, negara wajib mengalokasikan 20 persen dari APBN untuk kepentingan pendidikan. Ia menegaskan bahwa bantuan kepada pesantren tidak hanya diberikan ketika terjadi bencana, tetapi juga bisa masuk dalam skema dana pendidikan 20 persen APBN.
“Kami mendorong pemberian bantuan ke pesantren bukan saja ketika terjadi bencana, tetapi bisa masuk dalam skema dana pendidikan 20 persen APBN,” ujar Sarmuji saat dihubungi pada Senin, 13 Oktober 2025.
Menurut Sarmuji, saat ini alokasi APBN belum merata hingga ke pesantren. Ia melihat masih banyak pesantren yang bertahan dengan dana swadaya masyarakat dan sumbangan sukarela. Sehingga, kata Sarmuji, negara perlu hadir secara berkelanjutan, bukan hanya saat ada kejadian insidental seperti robohnya bangunan Ponpes Al Khoziny.
Lebih lanjut, penyaluran hak pendanaan untuk pondok pesantren harus diatur secara eksplisit dalam revisi UU Sisdiknas yang sedang bergulir di Komisi X DPR. “Ini penting supaya pondok pesantren juga mendapatkan hak pendanaan dari APBN sebesar 20 persen, sama seperti lembaga pendidikan lainnya,” ujar dia.
Sarmuji menegaskan bahwa pondok pesantren bukanlah unsur pelengkap pendidikan di Indonesia. Melainkan bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang memiliki peran besar dalam membentuk karakter dan moral bangsa.
Walhasil, jaminan hak pendanaan dari APBN adalah bentuk penghormatan negara terhadap pesantren. Dia mengingatkan agar jangan sampai negara membiarkan pesantren berjuang sendirian. “Negara tidak boleh hanya mengakui peran pesantren secara moral, tetapi juga harus menegaskannya secara fiskal,” kata Sarmuji.
Lewat aturan spesifik di revisi UU Sisdiknas, maka itu berarti negara menjamin hak pendanaan bagi ponpes meski terjadi perubahan kepemimpinan. Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu meyakini bahwa pendanaan dari APBN bisa meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik di pesantren.
Legislator asal Jawa Timur tersebut berjanji akan memperjuangkan agar revisi UU Sisdiknas mencerminkan keadilan bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia—baik formal, nonformal, maupun berbasis keagamaan.
Kondisi Bangunan Ponpes Al Khoziny
Bangunan empat lantai milik Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo, roboh dengan dugaan penyebab kegagalan konstruksi pada 29 September lalu. Berdasarkan data per 3 Oktober, terdapat 118 korban yang telah ditemukan tim SAR gabungan.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, hingga Rabu, 8 Oktober pukul 22.00 WIB, sebanyak 40 dari 61 jenazah telah diidentifikasi. Jumlah tersebut, kata dia, termasuk 2 dari 7 bagian tubuh yang ditemukan tim SAR dari puing reruntuhan bangunan.
Pada Selasa, 7 Oktober lalu, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan, revitalisasi Ponpes Al Khoziny akan menggunakan sumber dana dari APBN. Dia menjelaskan, secara ketentuan, semestinya proyek revitalisasi bangunan ponpes menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. “Cuma, ini kan kondisinya darurat. Pasti kami yang masuk,” ujar Dody usai pertemuan dengan Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, Selasa.
Kendati begitu, kata dia, pemerintah tak menutup kemungkinan untuk menggunakan sumber dana lain dari rencana revitalisasi tersebut. “Tidak menutup kemungkinan kalau nanti juga ada bantuan dari swasta,” katanya.
Tindakan Pemerintah Terhadap Bangunan Pesantren
Menko bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan telah menerima perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pengecekan terhadap bangunan-bangunan ponpes di Tanah air. Perintah tersebut, kemudian diakomodasi dengan pembentukan Satuan Tugas Penataan Pembangunan Pesantren. Muhaimin juga telah meminta puluhan ribu ponpes yang belum memiliki perizinan bangunan gedung atau PBG untuk segera mengurus perizinan tersebut.
Novali Panji Nugroho
berkontribusi dalam tulisan ini
- Grass Fire in San Patricio County Fully Contained, But Danger Lingers - April 23, 2026
- Soal HOTS Gerak Dominan Senam PJOK Kelas 6 SD - April 23, 2026
- Chicago Weather: Cold Front Drops Temperatures to 40s with Rain Chances Sunday - April 23, 2026




Leave a Reply