Fraksi Golkar Usulkan Dana Pendidikan untuk Pesantren di APBN
Partai Golkar Usulkan Dana Pendidikan 20 Persen untuk Pondok Pesantren
Partai Golkar mengusulkan agar lembaga pendidikan pondok pesantren mendapatkan jatah dana pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengakuan terhadap peran penting pesantren dalam membangun karakter dan moral generasi muda bangsa.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, M. Sarmuji, menyatakan bahwa alokasi dana pendidikan ini dibutuhkan agar lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren bisa memiliki kesempatan yang sama dengan lembaga pendidikan lainnya. Ia menegaskan bahwa usulan ini sejalan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Fraksi Partai Golkar mendukung penuh agar pendidikan keagamaan seperti pesantren masuk dalam revisi UU Sisdiknas. Ini penting supaya pondok pesantren juga mendapatkan hak pendanaan dari APBN sebesar 20 persen, sama seperti lembaga pendidikan lainnya,” ujar Sarmuji dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).
Menurut Sarmuji, pondok pesantren memiliki peran besar dalam membentuk karakter dan moral peserta didiknya. Namun, hingga saat ini banyak pesantren yang masih bertahan dengan dana swadaya masyarakat dan sumbangan sukarela.
“Jangan biarkan pesantren berjuang sendirian. Negara harus hadir secara sistematis dan berkelanjutan, bukan hanya dengan bantuan insidental,” ujarnya.
Peristiwa Al-Khoziny sebagai Contoh
Sarmuji yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar mencontohkan soal peristiwa yang menimpa pondok pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur. Ia mengatakan, insiden yang menewarkan puluhan siswanya itu menjadi pengingat bahwa perhatian negara terhadap pesantren harus bersifat struktural, bukan sekadar karitatif atau mendapat bantuan saat sudah terjadi musibah.
“Pondok Al Khoziny sempat mendapatkan bantuan dari APBN. Itu bukti bahwa ketika negara hadir, pesantren bisa mendapatkan fasilitas yang lebih baik. Tapi yang lebih penting, kita perlu memastikan agar lembaga pendidikan agama berbasis swadaya masyarakat ini mendapatkan dukungan anggaran secara kontinyu ke depan,” terang Sarmuji.
Ia menilai, jika pesantren dimasukkan secara eksplisit dalam revisi UU Sisdiknas, maka keberlanjutan pendanaannya akan terjamin dan tidak bergantung pada kebijakan tahunan. Dengan demikian, pesantren bisa meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidiknya tanpa kehilangan jati diri kemandirian yang menjadi ciri khasnya.
Peran Pesantren dalam Pendidikan Nasional
“Negara tidak boleh hanya mengakui peran pesantren secara moral, tetapi juga harus menegaskannya secara fiskal,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sarmuji menegaskan pihaknya akan memperjuangkan agar rumusan Revisi UU Sisdiknas yang baru benar-benar mencerminkan keadilan bagi seluruh bentuk satuan pendidikan di Indonesia, baik pendidikan formal, nonformal, maupun berbasis keagamaan.
“Pesantren bukan pelengkap pendidikan nasional, melainkan pondasi moral bangsa. Maka hak mereka atas dana pendidikan dari APBN adalah bentuk penghormatan negara terhadap kontribusi besar pesantren dalam sejarah pendidikan Indonesia,” ungkapnya.
Insiden Al-Khoziny dan Respons Pemerintah
Untuk informasi, pada Senin (29/9/2025), musala Ponpes Al Khoziny roboh usai tertimpa bangunan baru berlantai dua setengah yang berdiri tepat di atasnya. Peristiwa nahas itu terjadi saat sejumlah santri putra tengah melaksanakan salat asar berjemaah.
Kekinian, akibat insiden tersebut sebanyak lebih dari 66 orang yang notabene merupakan santri dikabarkan meninggal dan sudah dievakuasi. Belakangan, pemerintah pun akan melakukan perbaikan terhadap bangunan pondok pesantren yang roboh itu dengan APBN. Namun, hal ini menuai kritik dari berbagai kalangan.
- Bunga Bangkai Tumbuh di Rumah, Warga: Tanah Sini Selalu Subur - October 28, 2025
- Intensive program with hands-on learning projects - October 28, 2025
- 1 Orang Tewas Saat Mahasiswa Ogun Protes Kenaikan Biaya Kuliah - October 28, 2025



Leave a Reply