Sembilan SMK Kalbar Jadi BLUD, Target Penuh 2026
Status BLUD SMK di Kalimantan Barat
Status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang diberikan kepada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kalimantan Barat diharapkan mampu mengoptimalkan unit produksi dan teaching factory (Tefa) sekolah, sekaligus meningkatkan kompetensi praktis peserta didik melalui suasana kerja nyata. Dengan penerapan BLUD, SMK dapat menyelaraskan pembelajaran dengan standar industri melalui produksi barang dan jasa, didukung fleksibilitas pengelolaan keuangan, serta mempermudah pemanfaatan pendapatan hasil produksi untuk keberlanjutan unit usaha sekolah.
Penerapan BLUD SMK di Kalimantan Barat telah dimulai sejak 2021 melalui sosialisasi kepada sekolah-sekolah yang dinilai memiliki potensi income generating. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, menjelaskan bahwa hingga awal 2026, sebanyak sembilan SMKN di Kalimantan Barat telah ditetapkan sebagai BLUD.
Sebagai dasar penerapan BLUD SMK, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan tiga Peraturan Gubernur pada April 2022, yakni Pergub Nomor 17 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis BLUD SMKN, Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal BLUD SMKN, serta Pergub Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD SMKN.
Setelah regulasi tersebut terbit, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan seleksi kesiapan administrasi terhadap sejumlah SMKN pengusul, disertai pendampingan lintas OPD, di antaranya BKAD untuk laporan keuangan dan Bappeda untuk penyusunan rencana strategis, serta konsultasi dengan Bapenda Provinsi Kalbar terkait tarif layanan BLUD.
Proses Penetapan BLUD SMKN
SMKN 3 Singkawang menjadi sekolah pertama yang dinilai layak menerapkan BLUD setelah melalui proses penyusunan laporan keuangan unit produksi selama enam bulan, dengan pendampingan BKAD. Hasil penilaian pada 2023 menetapkan SMKN 3 Singkawang sebagai BLUD melalui SK Gubernur Nomor 561/DIKBUD/2023.
Selanjutnya, pada 2024 dilakukan penilaian terhadap delapan SMKN lainnya, yang kemudian ditetapkan sebagai BLUD melalui SK Gubernur Nomor 485/DIKBUD/2024. Dengan demikian, total terdapat sembilan SMKN di Kalbar yang telah berstatus BLUD.
Namun demikian, Syarif mengakui bahwa hingga kini sekolah-sekolah tersebut belum sepenuhnya dapat menerapkan fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD. Pasalnya, penetapan dilakukan di pertengahan tahun sehingga subkegiatan BLUD belum tercantum dalam DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta sejumlah regulasi pendukung masih dalam tahap penyusunan.
Tantangan dalam Implementasi BLUD
Rapergub Tarif Layanan BLUD SMK belum dapat ditetapkan karena Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah belum mengakomodasi kegiatan unit produksi dan teaching factory SMK. Perubahan perda tersebut baru dapat diusulkan minimal dua tahun setelah penetapan.
“Pada 2025, Bapenda telah menyampaikan rencana perubahan Perda, dan kami sudah mengirimkan daftar layanan unit produksi dan Tefa SMK pada Agustus 2025 agar dapat diakomodir,” jelasnya.
Di tahun yang sama, Disdikbud Kalbar juga mulai menyusun sejumlah Rancangan Peraturan Gubernur pendukung, meliputi Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD, Tarif Layanan, Kerja Sama, Pengadaan Barang dan Jasa, serta SDM dan Remunerasi. Penyelesaian seluruh regulasi tersebut ditargetkan pada pertengahan 2026.
Sementara itu, subkegiatan BLUD SMK telah masuk DPA dan Rencana Bisnis Anggaran direncanakan diusulkan pada perubahan anggaran 2026.
Proses Penilaian Sekolah Tambahan
Di tengah proses tersebut, Disdikbud Kalbar juga tengah melakukan penilaian terhadap dua SMKN tambahan, yakni SMKN 1 Jawai Selatan dan SMKN 1 Ketapang, sebagai calon BLUD berikutnya.
- Sembilan SMK Kalbar Jadi BLUD, Target Penuh 2026 - February 22, 2026
- Vita Hearing Care Menawarkan Dukungan Pendengaran untuk Pasien di Kabupaten Racine - February 22, 2026
- DWP–BKKP Kemenhub Gelar Webinar Kesehatan: Bijak Konsumsi Herbal dan Suplemen - February 22, 2026




Leave a Reply