Jadwal Pencairan TPG dan DTP November-Desember 2023

Jadwal Pencairan TPG dan DTP untuk Bulan November dan Desember 2025

Pemerintah terus memastikan bahwa para guru menerima tunjangan yang layak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut ini adalah jadwal terbaru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 tahap 3 dan 4, TPG triwulan 4 tahap 1 dan 2 serta Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTP) dan Tamsil triwulan 3 dan 4.

Hingga tanggal 20 November 2025, masih banyak guru yang belum mendapatkan TPG triwulan 3. Sementara itu, TPG triwulan 4 juga masih banyak guru ASN yang belum bisa mencairkan dana tersebut. Oleh karena itu, penting bagi guru untuk memperhatikan jadwal pencairan agar tidak terlewat.

Apa Itu TPG?

TPG atau Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik profesional. Tunjangan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalisme dan kompetensi guru dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, tujuan dari TPG adalah meningkatkan kesejahteraan guru, sehingga berdampak positif pada mutu pembelajaran di sekolah.

Saat ini, pencairan TPG sedang berlangsung di tahap 3 dan 4 untuk triwulan 3, serta tahap 1 dan 2 untuk triwulan 4. Para guru diharapkan dapat mengikuti jadwal pencairan yang telah ditentukan agar tidak mengalami hambatan.

Dana Tambahan Penghasilan (DTP) dan Tamsil

Selain TPG, ada juga Dana Tambahan Penghasilan (DTP) dan Tamsil yang diberikan kepada guru. DTP diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang belum menerima TPG. Sedangkan Tamsil adalah istilah umum untuk Tunjangan Tambahan Penghasilan yang kini lebih sering merujuk pada tunjangan bagi guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Besaran DTP atau Tamsil bagi guru yang belum bersertifikasi pendidik di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Guru ASN (PNS dan PPPK) non-sertifikasi: Menerima Tamsil sebesar Rp 250.000 per bulan. Tunjangan ini disalurkan per triwulan, sehingga total yang diterima per pencairan adalah Rp 750.000.
  • Guru Non-ASN (Honorer) non-sertifikasi: Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung kebijakan dan skema yang berlaku. Sebelumnya, bantuan insentif bagi guru honorer diperkirakan sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan.
  • Guru Non-ASN yang telah bersertifikasi: Memiliki hak untuk menerima TPG yang setara dengan satu kali gaji pokok. Di tahun 2025, tunjangan bagi guru non-ASN yang baru mendapatkan sertifikat pendidik bisa mencapai Rp 2.000.000 per bulan.
Baca Juga  SLB Yakalimu Purwakarta Ajarkan Siswa Menanam Sayur Hidroponik untuk Kemandirian

Jadwal Pencairan Bulan November dan Desember 2025

Berikut ini adalah jadwal pencairan TPG dan DTP/Tamsil untuk bulan November dan Desember 2025:

Tunjangan Profesi Guru (TPG)

– Triwulan 3 Tahap 4: Bulan 11, Minggu ke 3

– Triwulan 3 Tahap 5: Bulan 12, Minggu ke 2

– Triwulan 4 Tahap 1: Bulan 11, Minggu ke 3

– Triwulan 4 Tahap 2: Bulan 12, Minggu ke 2

Dana Tambahan Penghasilan (DTP/Tamsil)

– Triwulan 3 Tahap 1: Bulan 12, Minggu ke 3

– Triwulan 4 Tahap 1: Bulan 12, Minggu ke 3


unnamed Jadwal Pencairan TPG dan DTP November-Desember 2023