PGRI Minta DPR Tetapkan Gaji Guru dalam RUU Sisdiknas

Permintaan PGRI untuk Penetapan Upah Minimum Guru dalam RUU Sisdiknas

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengajukan permintaan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menetapkan upah minimum bagi guru dalam proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi para tenaga pendidik di Indonesia.

Ketua Pengurus Besar PGRI, Jejen Musfah, menyatakan bahwa penetapan upah minimum bagi guru dapat menjadi salah satu solusi untuk memastikan bahwa gaji guru memiliki batas bawah yang jelas. “Jika di kalangan buruh ada upah minimum regional (UMR), maka guru juga harus memiliki upah minimum. Gaji guru harus memiliki standar minimal,” ujarnya melalui sambungan telepon pada Ahad, 12 Oktober 2025.

Menurut Jejen, dengan adanya batas bawah penghasilan, tidak akan ada lagi diskriminasi terhadap guru honorer. Ia menyoroti kondisi sejumlah guru yang hanya digaji tiga bulan sekali dengan jumlah yang sangat minim, yaitu hanya Rp 300 ribu. “Itu sangat tidak manusiawi dan sangat menyakiti hati para guru,” tambahnya.

Selain itu, PGRI juga meminta agar para pembuat undang-undang tidak menghapuskan tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas kali ini. “Mengapa begitu? Karena tunjangan profesi guru merupakan hasil perjuangan panjang PGRI, bahwa guru layak menerima tunjangan tersebut,” ujar Jejen.

Proses Pembahasan RUU Sisdiknas yang Masih Bergulir

Pembahasan RUU Sisdiknas masih berlangsung secara aktif. Badan Keahlian DPR telah menyerahkan naskah akademik dan draf RUU tersebut ke Panja pada 1 Oktober 2025 lalu. Namun, hingga saat ini, draf tersebut belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Perubahan undang-undang ini disusun dalam bentuk kodifikasi, yaitu menggabungkan aturan dari beberapa undang-undang menjadi satu. Beberapa undang-undang yang akan digabungkan antara lain UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Fokus Utama dalam Kodifikasi Undang-Undang

Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menjelaskan bahwa salah satu fokus utama dalam kodifikasi empat undang-undang tersebut adalah penyempurnaan ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan. Termasuk dalam hal ini adalah kewenangan pengelolaan oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga  Bupati Garut Khawatir Partisipasi Sekolah SMP Menurun

“Regulasi baru ini akan memperjelas hak, kewajiban, serta sistem pembinaan dan pengembangan profesi guru maupun tenaga kependidikan agar lebih profesional dan sejahtera,” ujar Hetifah melalui keterangan tertulis pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Tantangan dan Harapan Masa Depan

Meski proses revisi sedang berjalan, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh para guru dan tenaga pendidik. PGRI berharap bahwa RUU Sisdiknas yang direvisi dapat mencerminkan kebutuhan nyata dari para guru, termasuk dalam hal kesejahteraan dan perlindungan hukum.

Dengan adanya upah minimum dan tunjangan profesi yang jelas, diharapkan para guru dapat lebih fokus pada tugas utamanya, yaitu mendidik dan membimbing generasi penerus bangsa. Selain itu, peningkatan kualitas pendidikan nasional juga akan lebih mudah tercapai jika para pendidik merasa dihargai dan didukung secara layak.

unnamed PGRI Minta DPR Tetapkan Gaji Guru dalam RUU Sisdiknas

Leave a Reply