Refleksi Lebaran: Aktivis dan Hak Akademik
Peran Penelitian dalam Pendidikan dan Ancaman terhadap Kebebasan Akademik
Penelitian atau riset menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Fokusnya adalah pada penyelesaian masalah yang aktual di masyarakat dengan hasil yang tepat guna. Dalam ranah pendidikan tinggi, penelitian merupakan bagian dari tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi (UU PT) menjelaskan bahwa penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan terkait pemahaman atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini menunjukkan bahwa penelitian memiliki peran strategis dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Namun, saat ini kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik menghadapi tantangan. Data dari Riset The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research mencatat adanya 86 dugaan pelanggaran kebebasan akademik sepanjang 2019 hingga Juli 2025. Mayoritas pelanggaran terjadi pada ekspresi akademik dan budaya, yaitu sebanyak 52 temuan pelanggaran.
Beberapa faktor yang menyebabkan pelanggaran tersebut antara lain:
* Kooptasi kekuasaan terhadap kampus.
* Meningkatnya militerisme dalam lingkungan perguruan tinggi.
* Kecenderungan rezim yang mengabaikan data dan kajian ilmiah dalam pengambilan keputusan politik.
Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik adalah hak dasar bagi semua civitas academica. Hak ini tercantum dalam peraturan perundang-undangan, termasuk UUD NRI 1945 Pasal 28E Ayat (2) dan Ayat (3), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, serta kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, UUD NRI 1945 Pasal 28G Ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Hal ini senada dengan UU PT Pasal 8 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), beberapa waktu lalu menunjukkan bahwa keamanan diri pribadi tidak sepenuhnya terjamin. Ia mengalami luka serius di bagian tubuh atas, termasuk wajah, tangan, dan mata.
Kronologi kejadian ini terjadi sesaat setelah Andrie menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Hukum (YLBHI) Jakarta. Tema siniar tersebut adalah “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. Aksi ini kemungkinan sebagai implikasi dari protes Andrie terhadap pembahasan RUU TNI yang dinilai tidak transparan.
Peristiwa ini menjadi peringatan bahwa hak atas keamanan diri pribadi patut dipertanyakan. Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan, dan keamanan pribadi. Namun, dalam praktiknya, banyak kasus seperti ini yang terjadi tanpa mendapatkan perlindungan yang memadai.
Refleksi atas Kebebasan Akademik dan Kepastian Hukum
Pertanyaan yang muncul adalah, bagaimana jika civitas academica mengemukakan pendapat berdasarkan hasil penelitian dalam bentuk kritik kepada pemerintah? Apakah nasib mereka akan sama dengan yang dialami oleh Andrie Yunus, atau justru mendapatkan perlindungan dan keamanan?
Negara Indonesia seharusnya hadir sebagai pelindung dan memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negara. Dalam konteks kebebasan akademik, perlindungan dan kepastian hukum harus diberikan dalam setiap tindakan yang berdasarkan pada pendidikan, pengajaran, dan penelitian yang bersifat membangun.
Seperti kata Pramoedya Ananta Toer dalam novel Bumi Manusia, “seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran apalagi dalam perbuatan.” Hal ini menjadi refleksi penting bagi seluruh masyarakat, khususnya akademisi, untuk tetap menjunjung nilai-nilai keadilan dan kebebasan dalam segala tindakan.




Leave a Reply