Usulan TAPD Rp1 Juta, Gaji PPPK Paruh Waktu Guru Kabupaten Serang Masih Dibahas

Pembahasan Gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang Masih Berlangsung

Pembahasan mengenai gaji tenaga pendidik dan kependidikan PPPK paruh waktu di Kabupaten Serang masih dalam proses. Pada Rabu, 25 Februari 2026 malam, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) telah melakukan rapat bersama Banggar DPRD Kabupaten Serang. Namun, usulan gaji dari Pemkab Serang sebesar Rp1 juta belum disetujui.

Banggar DPRD Kabupaten Serang meminta agar besaran gaji tersebut dinaikkan untuk memberikan rasa keadilan bagi para tenaga pendidik dan kependidikan PPPK paruh waktu. Anggota Banggar DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, TAPD hadir bersama Sekda, Kadis Dindikbud, BPKAD, dan Inspektorat. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan yang diambil dan akan dilanjutkan pada Jumat, 27 Februari 2026.

“Mudah-mudahan nanti Jumat depan jangan diwakili lagi,” ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis, 26 Februari 2026.

Dalam pembahasan tersebut, TAPD menyampaikan hasil kajian yang sudah dilakukan. Mereka menyimpulkan bahwa anggaran untuk insentif guru PPPK paruh waktu senilai Rp1 juta. “Jadi Rp1 juta itu akan dibayarkan nanti di Bulan Maret,” katanya.

Namun, Azwar Anas memprotes penyampaian tersebut karena Banggar tidak setuju dengan angka yang akan diberikan. Ia menilai angka tersebut terlalu kecil dan bertentangan dengan azas keadilan. “Menurut kita itu terlalu kecil, di mana azas keadilan kita, ditambah ada slogan Serang Bahagia. Nah, jadi kalau Rp1 juta itu belum bahagia menurut kita para guru ini,” tuturnya.

Oleh karena itu, ia meminta agar anggaran Rp1 juta tersebut dikaji ulang. TAPD meminta waktu hingga Jumat, 27 Februari 2026 untuk mengkaji hal tersebut. “Malam Sabtu kita akan rapat lagi bersama tim TAPD untuk membahas anggaran yang terbaru,” ucapnya.

Baca Juga  Pemimpin Pesantren yang Menginspirasi Prof KH Amal Fathullah

Disinggung berapa angka kelayakan yang harus diberikan, ia mengatakan bahwa kelayakan harus mengikuti kesanggupan keuangan Pemkab. Namun angka Rp1 juta ditolak oleh Banggar karena jika dilihat masih ada pos anggaran lain yang bisa dimaksimalkan. “Kita masih bisa memberikan di atas itu, salah satunya ada belum bayar dari Pemprov sekitar Rp40 miliar dan dari pusat, jadi setelah kita publish, kita buka ada ruang-ruang yang lain mereka terdiam,” katanya.

Oleh karena itu, ia berharap bisa memberikan rasa keadilan kepada para guru yang telah berjuang mendidik anak bangsa di Kabupaten Serang. “Jadi jangan sampai kita memberikan hal yang tidak layak juga. Coba kita maksimalkan,” ucapnya.

Anas mengatakan bahwa alasan TAPD menganggarkan Rp1 juta karena kondisi keuangan yang defisit. Sementara masih ada pos anggaran yang tidak dibuka oleh TAPD dan disampaikan olehnya di forum, mana saja sumber anggaran yang bisa digunakan. “Kan kita tahu nih sumbernya dari mana saja ya kita buka,” katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana mengatakan bahwa untuk pembahasan gaji PPPK paruh waktu tersebut saat ini belum selesai. “Besok malam rapat finalisasinya,” ujarnya. Zaldi juga mengatakan, terkait harapan Banggar agar dikaji ulang besarannya, pihaknya akan coba menghitung berdasarkan beban kerja. “Yang paling berat dapat lebih besar, tidak sama rata,” katanya.

Proses Penganggaran yang Masih Berlangsung

Proses penganggaran untuk gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Serang masih dalam tahap pembahasan. Meskipun TAPD telah menyampaikan hasil kajian mereka, Banggar DPRD Kabupaten Serang tetap mempertanyakan besaran anggaran yang diajukan. Hal ini menunjukkan bahwa masalah keadilan dan kesetaraan dalam pemberian gaji masih menjadi isu utama.

Baca Juga  Ringkasan Akidah Akhlak Kelas 6 MI Semester 2: Bab 8 Alamku

Beberapa faktor yang memengaruhi penentuan anggaran antara lain kondisi keuangan daerah yang sedang defisit serta adanya pos-pos anggaran lain yang belum sepenuhnya dimanfaatkan. Meski demikian, pihak Banggar tetap berharap agar besaran gaji PPPK paruh waktu dapat disesuaikan dengan perjuangan dan kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.

Rapat lanjutan antara TAPD dan Banggar DPRD Kabupaten Serang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 27 Februari 2026. Rencananya, pertemuan tersebut akan membahas anggaran terbaru dan mencari solusi yang dapat memenuhi kebutuhan kedua belah pihak.

Dalam proses ini, penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kebijakan penganggaran tidak hanya memperhatikan kondisi keuangan, tetapi juga memperhatikan aspek kesejahteraan dan motivasi para tenaga pendidik yang berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia di Kabupaten Serang.

unnamed Usulan TAPD Rp1 Juta, Gaji PPPK Paruh Waktu Guru Kabupaten Serang Masih Dibahas