Dokter Koas di Jambi Terpidana Asusila Diberhentikan dari UISU

Kehadiran Agung Novriyan di UISU Dihentikan

Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Agung Novriyan, seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran Program Studi Profesi Dokter. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UISU Nomor: 51/R/SK/II/2026 yang ditandatangani oleh Rektor UISU, Prof. Dr. Safrida.

Dalam siaran persnya, Kepala Humas UISU, Zakaria Siregar menjelaskan beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut. Pertama, adanya Surat Pengurus Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara Nomor 100/PRY/KA-11/11/2026, tanggal 13 Februari 2026 perihal Pemberhentian Mahasiswa Koas FK UISU Atas Nama Agung Novriyan. Selanjutnya, ada Surat Rektor Universitas Jambi Nomor: 242/UN21/DL.00/2026, tanggal 20 Februari 2026 perihal Pencabutan Surat Keterangan Pindah Kuliah dan Penyampaian Dokumen Faktual Pengganti. Terakhir, terdapat Surat Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara Nomor 356/U/E.03/II/2026 tanggal 24 Februari 2026 Hal Rekomendasi Pemberhentian Mahasiswa KKS FK UISU An. Agung Novriyan (NPM 71250891066).

“Atas pertimbangan itu, UISU memutuskan untuk memberhentikan Saudara Agung Novriyan NPM 71250891066 sebagai Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara pada Program Studi Pendidikan Profesi Dokter karena tidak memenuhi syarat sebagai mahasiswa pindahan,” tulis laman uisu.ac.id.

Dengan adanya pemberhentian ini, maka segala hak dan kewajiban yang bersangkutan sebagai Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara pada Program Studi Pendidikan Profesi Dokter dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sebelumnya, Agung Novriyan viral di media sosial karena menjadi dokter koas yang terpidana kasus asusila di Jambi. Ia melanjutkan praktik koas di Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (FK UISU). Pada 2023 lalu, Agung magang di RSUD Raden Mattaher Jambi dan didakwa usai memasang CCTV di toilet wanita.

Puluhan korban yang juga mahasiswi koas menemukan kamera tersembunyi itu dan melaporkan ke Polda Jambi hingga divonis penjara di PN Jambi. Kini, Agung Novriyan melanjutkan koasnya dengan status pindahan dari Universitas Jambi ke UISU.

Baca Juga  Kunci Jawaban PAI Kelas 9 Halaman 19: Nilai Inspiratif dalam Tuntunan

Korban kamera di toilet di Jambi buka suara dan mengunggah di media sosial. Akun Instagram @evandertry menuliskan: “Predator yang terpidana masih diberi tempat melanjutkan koas di FK UISU.” Korban lainnya menyayangkan kenapa Agung Novriyanto tidak dipecat dari kampus dan malah dipindahkan ke kampus lain.

Hingga berita ini ditayangkan, masih berupaya mencari konfirmasi ke pihak terkait.

Vonis 1 Tahun 3 Bulan

Pada 2023 lalu, aksi Agung Novriyan memasang kamera di toilet wanita diketahui korbannya. Saat itu, Agung tercatat sebagai dokter koas dari FK Universitas Jambi. Setidaknya 29 perempuan jadi korban perekaman kamera Agung Novriyan. Kamera itu dihubungkan ke laptop, sehingga Agung bisa melihat korban dari laptopnya.

Pada 2024, divonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp500 juta pada 12 Agustus 2024 oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 29 dan Pasal 30.


unnamed Dokter Koas di Jambi Terpidana Asusila Diberhentikan dari UISU