Warga Kendal Marah Ditolak Rujukan di Puskesmas dengan BPJS
Pengalaman Buruk Warga Kendal Terkait Penolakan Rujukan BPJS Kesehatan
Agus, seorang warga Kaliwungu, mengalami kekecewaan saat mengunjungi Puskesmas Kendal II untuk meminta rujukan pemeriksaan kesehatan ibunya. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (24/2) lalu. Ibu Agus yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan ditolak oleh petugas di Puskesmas karena kuota rujukan sudah habis.
“Ibu saya sedang meriang di rumah. Jadi saya datang sendiri ke Puskesmas Kendal II untuk mengambil rujukan, tapi malah ditolak,” ujar Agus saat dihubungi, Kamis (26/2). Ia menjelaskan bahwa ibunya memiliki riwayat penyakit jantung yang membutuhkan kontrol rutin setiap bulan di RSUD Soewondo Kendal. “Sebelumnya belum pernah ditolak pelayanannya, baru ini,” tambahnya.
Selain ibunya, Agus juga melihat seorang nenek yang ditolak pelayanan rujukan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan di Puskesmas tersebut. Nenek itu bahkan lebih dulu datang dan berada dalam antrean pertama. “Ada nenek yang sudah di Puskesmas untuk ambil rujukan juga ditolak,” beber Agus.
Setelah berdebat cukup panjang, Agus akhirnya mendapatkan surat rujukan untuk ibunya. Namun, ia menyampaikan kekecewaannya terhadap sistem yang diterapkan. “Ya akhirnya dibuatkan. Harusnya tidak seperti ini sistemnya,” tegasnya.
Batasan Kuota Rujukan BPJS Kesehatan di Puskesmas
Kepala Puskesmas Kendal II, dr Istiroh, menjelaskan bahwa pemberian rujukan BPJS Kesehatan memiliki batasan. Menurutnya, Puskesmas hanya diperbolehkan mengeluarkan rujukan maksimal 14 persen dari total pasien BPJS yang dilayani.
Ia menambahkan bahwa dalam sehari, Puskesmas Kendal II hanya mampu mengeluarkan sekitar tujuh rujukan. “Kami tidak bisa serta-merta memberikan rujukan. Kalau melebihi batas, Puskesmas bisa mendapat warning dari BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Kecemasan dari Anggota DPRD Kendal
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kendal, Dedy Ashari Setyawan, mengecam aturan yang diterapkan di Puskesmas tersebut. Ia menyatakan bahwa kejadian yang dialami Agus tidak boleh dianggap sepele.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengumpulkan berbagai pihak, termasuk dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kendal, Kepala Puskesmas Kendal II, Direktur RSUD dr Soewondo Kendal, serta BPJS Kesehatan. “Ini tidak boleh dianggap sepele. Masa ada warga datang minta rujukan malah tidak mendapat hak rujukan,” tegasnya.
Dedy mengungkapkan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mengetahui gambaran utuh berkaitan dengan penerapan kuota rujukan BPJS Kesehatan di Puskesmas, sekaligus memastikan tidak ada kebijakan yang justru merugikan pasien. Ia menekankan bahwa sistem tidak boleh membuat warga sakit semakin kesulitan hanya karena terbentur administrasi.
“Apakah aturan kuota ini sudah diterapkan dengan benar, bagaimana solusi bagi pasien dengan kondisi serius,” ucapnya. Ia juga menanyakan sejauh mana koordinasi antara puskesmas, rumah sakit, BPJS, dan Dinkes. “Prinsipnya adalah masyarakat harus dilayani, bukan dipersulit,” tandasnya.
Masalah Sistem yang Perlu Diperbaiki
Peristiwa ini menunjukkan bahwa sistem rujukan BPJS Kesehatan masih memiliki celah yang bisa memengaruhi akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Meski adanya batasan kuota, penting untuk memastikan bahwa pasien dengan kondisi kritis tetap bisa mendapatkan layanan tanpa hambatan.
Pemanggilan oleh DPRD Kendal merupakan langkah penting untuk mencari solusi yang lebih efektif dan manusiawi. Dengan koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait, diharapkan masalah seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.
- Warga Kendal Marah Ditolak Rujukan di Puskesmas dengan BPJS - March 20, 2026
- Ini musim kulit kering — ini yang harus diperhatikan dalam losion tubuh - March 20, 2026
- IKA Unhas salurkan bantuan sosial untuk pasien di Makassar dan Gowa - March 20, 2026




Leave a Reply