Perwal 8/2026: Bandung Batasi Makanan Manis di Sekolah

Langkah Pemkot Bandung dalam Menjaga Kesehatan Generasi Masa Depan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengambil langkah penting untuk menjaga kesehatan generasi masa depan. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ekosistem Pangan Sehat di Lingkungan Sekolah. Kebijakan ini menjadi strategi nyata dalam membatasi konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) di kalangan siswa.

Tujuan dari kebijakan ini jelas: mencegah risiko Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti obesitas, diabetes melitus, hingga penyakit jantung sejak usia dini. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa Perwal ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan anak. Sekolah kini tidak hanya menjadi pusat ilmu, tetapi juga area steril dari pangan berbahaya.

“Perwal ini adalah komitmen kami untuk memastikan sekolah menjadi ruang yang aman. Bukan hanya dari sisi pendidikan, tetapi juga dari apa yang anak-anak konsumsi setiap hari,” tegas Farhan pada Rabu, 25 Februari 2026.

Implementasi Kebijakan Secara Bertahap

Implementasi kebijakan ini dimulai secara bertahap. Sebagai langkah awal, Pemkot Bandung telah menunjuk lima Sekolah Dasar (SD) sebagai percontohan (pilot project). Pembiasaan pola makan sehat sejak kecil diyakini akan menjadi gaya hidup yang terbawa hingga dewasa.

“Kami berharap dari lima sekolah percontohan ini lahir gerakan masif yang menjangkau seluruh sekolah di Kota Bandung. Ini adalah investasi jangka panjang untuk mewujudkan generasi yang sehat dan cerdas,” tambah Farhan.

Regulasi Baru yang Mengatur Standar Ketat

Regulasi baru ini mengatur standar ketat bagi penyedia pangan di sekolah, di antaranya:

  • Standardisasi Kantin: Kantin wajib menyediakan makanan yang aman, higienis, dan bergizi seimbang.
  • Pembatasan GGL: Larangan penjualan jajanan yang mengandung gula, garam, dan lemak berlebih.
  • Edukasi Gizi: Integrasi materi kesehatan dan gaya hidup sehat dalam kegiatan sekolah.
  • Pemantauan Partisipatif: Melibatkan guru, komite sekolah, hingga orang tua siswa untuk mengawasi jajanan yang beredar.
Baca Juga  Ibu Menangis Usai Guru PPPK Ditemukan Tewas Terikat di Kamar Jelang Magrib

Apresiasi dari Dunia Internasional

Langkah progresif Bandung ini mendapat apresiasi dari dunia internasional. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Bandung dalam jaringan global Partnership for Healthy Cities yang beranggotakan lebih dari 70 kota di dunia.

Farhad Ali, Deputy Director Asia Pacific Region Partnership for Healthy Cities, menyambut positif inisiatif ini. Menurutnya, Bandung menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi generasi masa depan melalui kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).

Harapan untuk Masa Depan yang Lebih Sehat

Dengan diterapkannya aturan ini, Kota Bandung diharapkan menjadi pionir nasional dalam membudayakan konsumsi pangan sehat di lingkungan pendidikan, menciptakan sekolah yang tidak hanya pintar secara intelektual, tapi juga sehat secara raga.




unnamed Perwal 8/2026: Bandung Batasi Makanan Manis di Sekolah