Terungkapnya dugaan pelecehan seksual oleh dosen UHN Siantar: Eksploitasi Bimbingan Skripsi
Kampus Universitas HKBP Nommensen Jadi Sorotan Pasca Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen
Kampus Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen terhadap seorang mahasiswi. Insiden ini menimbulkan kekhawatiran dan kritik terhadap sistem pengawasan di lingkungan kampus.
Kejadian Awal yang Menggemparkan
Peristiwa ini berawal dari laporan resmi yang disampaikan oleh korban bersama orang tuanya kepada pihak rektorat pada Sabtu (21/2/2026). Menurut keterangan korban, oknum dosen tersebut awalnya mengajaknya untuk bertemu di suatu tempat dengan alasan membahas perkembangan bimbingan skripsi. Namun, pertemuan tersebut justru digunakan untuk melakukan tindakan tidak senonoh.
Rektor UHN, Dr. Muktar Panjaitan, menjelaskan bahwa korban dan orang tuanya datang ke kampus sekitar pukul 08.30 WIB pagi. Mereka menyampaikan kronologis kejadian yang diduga melibatkan oknum dosen tersebut.
Tindakan Cepat dari Pihak Kampus
Menyusul laporan tersebut, pihak universitas langsung membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk melakukan investigasi mendalam. Tim ini bertugas memastikan seluruh fakta terungkap secara transparan dan profesional.
Dosen yang diduga terlibat dalam kasus ini telah dipanggil dan diperiksa selama dua setengah jam. Proses pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan regulasi ketat, termasuk Permenristekdikti Nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Pihak kampus menegaskan bahwa mereka tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran etika dan hukum di lingkungan kampus. Rektor juga menekankan komitmen institusi untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan adil.
Keterbukaan Kampus Terhadap Korban Lainnya
Hingga saat ini, penelusuran pihak kampus hanya menemukan satu korban yang mengaku menjadi korban. Namun, kampus tetap terbuka bagi mahasiswi lain yang merasa pernah mengalami perlakuan serupa.
“Berdasarkan penelusuran kami, mahasiswi yang menjadi korban hanya satu orang. Namun demikian, kampus sangat terbuka apabila ada laporan lain,” kata Dr. Muktar Panjaitan.
Ia menegaskan bahwa pihak kampus akan menjaga kerahasiaan identitas korban maupun saksi guna memberikan rasa aman bagi mereka yang ingin melapor. Hal ini bertujuan agar korban merasa nyaman dan percaya untuk memberikan informasi tambahan.
Pedoman Hukum yang Digunakan
Civitas akademika kampus akan berpedoman pada beberapa undang-undang dan peraturan yang relevan. Antara lain:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Undang-Undang Nomor 12 tentang Pendidikan Tinggi
- Permenristekdikti Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
Proses hukum internal ini diharapkan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas akademik mahasiswa. Seluruh civitas akademika diminta tetap tenang dan fokus menjalani tugas masing-masing selama investigasi berlangsung.
Langkah-Langkah Lanjutan
Tim Pencari Fakta (TPF) akan terus melakukan penyelidikan hingga seluruh fakta terkait insiden tersebut terungkap. Pihak kampus berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional.
Selain itu, kampus juga akan memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa dan dosen.




Leave a Reply