Junedy Jalani Hukuman Kerja Sosial 2 Jam Sehari Selama 6 Bulan
Terpidana Junedy Jalani Pidana Kerja Sosial Selama Enam Bulan
Junedy, seorang terpidana dengan pidana kerja sosial, akan menjalankan kewajibannya selama enam bulan ke depan. Perhitungan dimulai dari Februari 2026 hingga Juli 2026. Dalam periode tersebut, Junedy akan menjalani pidana kerja sosial sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bangka.
Ketentuan kerja sosial ini dilaksanakan selama dua jam per hari, dalam jangka waktu 20 hari per bulan. Hal ini mengacu pada aturan dan peraturan yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bangka. Jika Junedy melanggar ketentuan, maka berdasarkan putusan nomor 444/Pid.Sus/2025/PN Sgl tanggal 18 Februari 2026, dia wajib mengulangi seluruh pidana kerja sosial tersebut jika tidak melaksanakan seluruh atau sebagian dari tugas yang telah ditetapkan.
Surat Perjanjian Nomor: 000.1.2.3/02/DINSOS/2026 telah ditandatangani oleh Bahrudin selaku Kepala Dinsos Kabupaten Bangka sebagai pihak pertama dan Junedy sebagai pihak kedua. Penandatanganan dilakukan bertepatan dengan penyerahan terpidana Junedy oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangka kepada Dinsos Bangka, pada Kamis (26/2/2026).
Di Kantor Dinsos Bangka, Bahrudin menyebut bahwa pidana kerja sosial ini merupakan amanat undang-undang KUHPidana yang baru dengan tujuan memanusiakan manusia. “Dinas Sosial memberikan rekomendasi terhadap pidana kerja sosial terkait pekerjaan sosial apa yang harus dilakukan,” ujar Bahrudin atau akrab disapa Mo.
Mo menambahkan bahwa terpidana kerja sosial juga dapat mengikuti pelatihan atau pembinaan yang berhubungan dengan peningkatan skill atau kompetensi. Oleh karena itu, terpidana tersebut juga dapat mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja di Dinas Ketenagaakerjaan. “Atau di Dinas Kesehatan juga bisa karena kita ada 12 OPD di Kabupaten Bangka yang dapat menjalankan pidana kerja sosial ini sesuai dengan kerjasama antara Pemkab Bangka dengan Kejari Bangka,” jelasnya.
Pihaknya pun telah membuat jadwal kepada petugas di masing-masing 12 dinas/OPD tersebut untuk memberikan edukasi, pembinaan serta kerja-kerja yang harus dilakukan oleh terpidana Junedy. Mo menilai, ini menjadi kesempatan baik yang harus dimanfaatkan sebaik-baik mungkin oleh terpidana tersebut serta jangan sampai melanggar ketentuan dan perjanjian yang telah dijalankan.
“Jadi dia (terpidana kerja sosial-red) ini tidak hanya terpaku di Dinas Sosial, bisa saja di Dinas Lingkungan Hidup, kerja nyapu-nyapu, bersih-bersih jalan segala macam, bisa di panti-panti sosial, bahkan bisa di rumah sakit dan di rumah ibadah,” ujarnya.
Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Kabupaten Bangka
Penerapan tuntutan dan putusan inkrah hukuman kerja sosial dalam penganganan perkara tindak pidana umum mulai dilakukan di Kabupaten Bangka. Hal ini tertuang dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 444/Pid.Sus/2025/PN Sgl yang dibacakan pada Rabu (18/2/2026). Majelis hakim mengabulkan seluruh amar tuntutan pidana kerja sosial yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka kepada terdakwa Junedy Saputra dalam perkara tindak pidana kekerasan anak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bangka, Herya Sakti Saad, menyampaikan bahwa ini merupakan yang perdana di Babel terkait penerapan tuntutan dan putusan yang sudah inkrah dengan pidana kerja sosial.
Kronologi singkat perkara tersebut bermula pada Senin, 22 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di depan kontrakan yang berlamat di jalan Pantai Tikus Mas, Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Terdakwa Junedy melakukan kekerasan dengan cara membacok seorang anak menggunakan sebilah bilah parang (golok) dengan gagang berwarna hitam sebanyak dua kali yang mengenai lengan atas tangan kiri korban dan bahu kiri korban.
Terdakwa melakukan pembacokan kepada korban dengan alasan terpengaruh alkohol. Setelah Penuntut Umum mencermati perkara a quo, diketahui bahwa terdapat beberapa keadaan yang menunjukkan bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun.
“Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar,” ucap Kajari. Selain itu, terdakwa juga telah membayar ganti rugi kepada korban serta pertimbangan pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa dan keluarganya.
“Oleh karena itu, pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa,” jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, Penuntut Umum menentukan bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa bukan pidana penjara ataupun pidana denda sebagaimana ditentukan dalam Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (C) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, melainkan Penuntut Umum akan menjatuhkan Pidana Kerja Sosial sebagaimana ditentukan dalam Pasal 85 KUHP.
Tujuan Penuntut Umum menjatuhkan pidana kerja sosial antara lain adalah beralih dari paradigma retributif (pembalasan) ke arah keadilan restoratif yang lebih humanis dan mendidik. Herya Sakti menyebut bahwa ini merupakan upaya rehabilitasi, reintegrasi sosial, pemulihan keseimbangan kemasyarakatan, serta mengurangi overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan.
Teknis Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Mengenai teknis pelaksanaan pidana kerja sosial, hal itu ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Bangka dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dalam Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana Nomor: 03/L.9.11.3/Es.1/11/2025 dan Nomor: 000.4.7.2/464/SETDA.I/2025 pada tanggal 18 Desember 2025 lalu.
Lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial ditentukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas daerah. “Pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga-lembaga sosial lainnya, dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana,” imbuhnya.
- 13 Fakta Ilmiah Menarik Tentang Mata Biru - March 12, 2026
- Junedy Jalani Hukuman Kerja Sosial 2 Jam Sehari Selama 6 Bulan - March 12, 2026
- Peneliti temukan protein baru penyebab penyakit jantung - March 12, 2026




Leave a Reply