CALS Jadi Pihak Terkait Uji Materiil UU Guru dan Dosen di MK
Isu Kesejahteraan Dosen Kembali Muncul di Mahkamah Konstitusi
Isu kesejahteraan dosen kembali menarik perhatian setelah sejumlah akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materiil Undang-Undang atau UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi. Pengajuan ini dilakukan untuk mendukung permohonan uji materiil dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025.
Pemohon menguji Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen, khususnya mengenai pengaturan “gaji pokok” dosen. Pemohon berpendapat bahwa ketentuan tersebut tidak menetapkan standar minimum yang jelas mengenai besaran gaji pokok dosen, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan membuka ruang disparitas penghasilan yang lebar antarperguruan tinggi.
Tokoh hukum yang mengajukan diri sebagai pihak terkait adalah Susi Dwi Harijanti, Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar, Titi Anggraini, dan Yance Arizona. Kelimanya dikenal sebagai akademisi hukum tata negara yang selama ini aktif menyuarakan perlindungan konstitusional bagi profesi dosen.
Dalam keterangan resminya, CALS menilai ketentuan Pasal 52 UU Guru dan Dosen tidak menetapkan standar minimum yang jelas mengenai besaran gaji pokok dosen. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian dan membuka ruang disparitas penghasilan yang lebar antarperguruan tinggi.
Para pemohon berpendapat bahwa norma tersebut berpotensi bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, termasuk Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan ayat (2). Pasal-pasal ini menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kepastian hukum yang adil, serta hak atas imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Anggota CALS, Susi Dwi Harijanti, menjelaskan bahwa persoalan gaji dosen bukan sekadar isu administratif atau teknis penganggaran, melainkan persoalan konstitusional yang menyangkut tanggung jawab negara terhadap pendidikan tinggi. “Ketiadaan batas minimum gaji pokok bagi dosen, dinilai membuka ruang disparitas yang lebar, memicu ketidakadilan struktural, serta berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan tinggi secara nasional,” katanya pada Kamis, 26 Februari 2026.
CALS menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan standar penghasilan dosen yang layak, terukur, dan memiliki kepastian hukum. Tanpa jaminan tersebut, mereka menilai sulit membangun sistem pendidikan tinggi yang kuat dan bermartabat.
Pengajuan diri sebagai pihak terkait ini, menurut mereka, merupakan bentuk tanggung jawab akademik dan konstitusional untuk mengawal arah kebijakan publik. Harapan mereka adalah putusan MK nantinya tidak hanya berhenti pada tafsir normatif, tetapi mampu menghadirkan keadilan substantif bagi para dosen sebagai pendidik generasi bangsa.
Penekanan pada Hak Konstitusional Dosen
Perlu dipahami bahwa gaji dosen tidak hanya menjadi masalah finansial, tetapi juga berkaitan langsung dengan hak-hak dasar yang dijamin oleh konstitusi. Dengan tidak adanya standar minimum, dosen dapat mengalami kesenjangan yang signifikan, baik dari segi kualitas hidup maupun motivasi kerja.
CALS menilai bahwa kebijakan yang tidak jelas tentang gaji pokok dosen dapat berdampak pada kualitas pendidikan tinggi secara keseluruhan. Jika dosen merasa tidak dihargai secara finansial, maka kualitas pengajaran dan penelitian yang mereka lakukan bisa terganggu.
Selain itu, pengajuan diri sebagai pihak terkait ini juga menunjukkan komitmen CALS dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum. Mereka percaya bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi acuan penting bagi kebijakan pendidikan tinggi di masa depan.
Dengan demikian, isu gaji dosen tidak hanya menjadi wacana akademis, tetapi juga menjadi bagian dari upaya untuk membangun sistem pendidikan yang lebih adil dan berkualitas. Semoga putusan MK dapat memberikan solusi yang konkret dan berkelanjutan bagi para dosen di seluruh Indonesia.




Leave a Reply