Empat alumni LPDP kembalikan dana Rp2 miliar akibat tidak mengabdi di Indonesia



Bisakimia

– Empat alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menerima sanksi karena tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia. Mereka dikenai sanksi pengembalian dana sebesar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.

Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyampaikan bahwa empat alumni yang terkena sanksi akibat pelanggaran kewajiban mengabdi telah mengembalikan dana sebesar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.

Sebagai informasi, hingga 31 Januari 2026, delapan orang penerima beasiswa LPDP mendapat sanksi pengembalian dana. Dari jumlah tersebut, empat orang sudah menyelesaikan pembayaran secara langsung ke negara, sedangkan empat lainnya masih dalam proses pembayaran cicilan.

Sudarto menjelaskan bahwa besaran dana yang harus dikembalikan bergantung pada jenjang studi yang ditempuh. Untuk jenjang magister (S2), nominal pengembalian dana berkisar antara Rp1 miliar. Sementara itu, untuk jenjang doktoral (S3), jumlah pengembalian dana mencapai Rp2 miliar.

“Dana yang dibayarkan bisa berasal dari dalam maupun luar negeri,” tambahnya.

LPDP mewajibkan penerima beasiswa untuk kembali dan berkontribusi di dalam negeri sesuai ketentuan masa pengabdian. Hingga 2025, masa pengabdian yang ditetapkan adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun atau 2N+1. Namun, kebijakan ini diubah menjadi 2N per tahun ini.

Kewajiban masa pengabdian tertuang dalam peraturan dan Pedoman Penerima Beasiswa yang menjadi bagian dari kontrak yang disepakati. Bagi penerima beasiswa yang melanggar, sanksi yang diberikan berupa pengembalian dana pendidikan hingga pemblokiran akses ke program LPDP di masa mendatang.

Selain delapan orang yang telah dijatuhi sanksi pengembalian dana, LPDP juga memeriksa 36 orang yang diduga melakukan pelanggaran.

“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” ujar Sudarto.

Baca Juga  Artika Sari Devi Buka Rahasia Mendidik Generasi Z dan Alpha

Meski begitu, LPDP juga memberikan ruang fleksibilitas bagi alumni dengan kondisi tertentu, misalnya yang bekerja di posisi strategis lembaga riset global. Namun, fleksibilitas itu juga dibarengi dengan komitmen untuk tetap berkontribusi kepada Indonesia.

“Kalau konteksnya alumni bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Kami minta lagi komitmennya. Karena kalau dia keluar, belum tentu ada anak Indonesia bisa masuk ke situ. Namun, kalau tidak ada komitmen (untuk berkontribusi di Indonesia), langsung kami sanksi,” jelas dia.

Berdasarkan paparan LPDP, kondisi tertentu lain yang memungkinkan alumni menetap di luar negeri selama masa pengabdian antara lain:

  • Aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang ditugaskan resmi;
  • Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penugasan;
  • Penugasan lembaga pemerintah;
  • Bekerja di organisasi internasional;
  • Penugasan perusahaan yang berbasis di Indonesia;
  • Program pasca studi yang merupakan kerja sama resmi dengan LPDP.

LPDP pun menyiapkan skema magang atau wirausaha bagi alumni dengan periode hingga dua tahun setelah lulus dengan persetujuan LPDP dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

unnamed Empat alumni LPDP kembalikan dana Rp2 miliar akibat tidak mengabdi di Indonesia