Pakai Obat Tetes Mata Saat Puasa Ramadan, Apakah Sah? Ini Penjelasannya

Penggunaan Obat Tetes Mata Saat Puasa: Apakah Membatalkan?

Pada bulan Ramadan, banyak pertanyaan muncul terkait hal-hal yang bisa membatalkan puasa. Salah satu topik yang sering dibahas adalah penggunaan obat tetes mata. Banyak orang merasa khawatir karena setelah menggunakan tetes mata, kadang terasa rasa pahit di tenggorokan. Pertanyaan ini kerap muncul: apakah puasa menjadi batal atau tetap sah?

Menurut pandangan para ulama dan lembaga resmi, penggunaan obat tetes mata saat berpuasa hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa. Meskipun rasa pahit terasa di tenggorokan, kondisi tersebut tidak termasuk kategori yang membatalkan puasa.

Analogi dengan Celak dan Pandangan Kemenag RI

Dalam kitab fikih, masalah ini dianalogikan dengan penggunaan celak mata (iktihal). Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam karyanya Ghayah al-Bayan menjelaskan bahwa memakai celak tidak membatalkan puasa meski terkadang ditemukan rasa celak pada tenggorokan. Ia menerangkan, tidak terdapat jalur langsung dari mata menuju tenggorokan. Rasa yang sampai ke tenggorokan bukan melalui lubang terbuka, melainkan melalui pori-pori.

Dengan demikian, penggunaan obat tetes mata saat puasa dapat disamakan dengan penggunaan celak yang telah dibahas para ulama terdahulu. Dari sisi pemerintahan, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama RI, Arsad Hidayat juga menegaskan bahwa penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa. Ia menjelaskan, puasa hanya batal jika seseorang memasukkan sesuatu secara sengaja melalui hidung, mulut, telinga, atau dubur.

Adapun rasa pahit yang muncul di tenggorokan setelah meneteskan obat mata tidak dianggap sebagai makan atau minum, sehingga puasa tetap sah.

Penjelasan dari Sisi Medis

Secara medis, memang terdapat saluran kecil bernama nasolacrimal duct yang menghubungkan sudut mata dengan rongga hidung dan tenggorokan. Saluran ini menjelaskan mengapa terkadang muncul rasa pahit di tenggorokan setelah menggunakan obat tetes mata. Namun demikian, para ulama menilai bahwa rasa tersebut bukanlah akibat proses makan atau minum, melainkan efek penyerapan zat dalam jumlah sangat kecil melalui jalur yang tidak biasa.

Baca Juga  Prospek Sektor Rumah Sakit Cerah di 2026, Ini Rekomendasi Sahamnya

Karena bukan melalui rongga utama seperti mulut atau hidung, maka penggunaannya tidak membatalkan puasa.

Tergantung pada Pandangan Mazhab

Meski mayoritas ulama membolehkan penggunaan tetes mata saat puasa, terdapat perbedaan pendapat dalam sebagian mazhab, seperti riwayat dari Imam Malik untuk lebih berhati-hati. Oleh karena itu, bagi yang ingin mengambil sikap lebih aman, penggunaan tetes mata dapat dilakukan di luar waktu puasa jika memungkinkan.

Namun, dalam kondisi mendesak atau kebutuhan medis yang tidak dapat ditunda, penggunaan obat tetes mata saat berpuasa tetap diperbolehkan dan puasanya sah.

Tips untuk Penggunaan Obat Tetes Mata Saat Puasa

  • Gunakan di luar waktu puasa jika memungkinkan.
  • Jika darurat, tetes mata tetap diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
  • Perhatikan cara penggunaan agar tidak menyebabkan rasa pahit yang berlebihan.
  • Konsultasi dengan ahli agama atau dokter jika ada keraguan.


unnamed Pakai Obat Tetes Mata Saat Puasa Ramadan, Apakah Sah? Ini Penjelasannya