JPPI: Siswa SD NTT Putus Sekolah Akibat Anggaran Pendidikan Hanya 14 Persen
Kematian Siswa SD di NTT: Tanda Kegagalan Sistem Pendidikan
Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat mengakhiri hidupnya pada akhir Januari 2026 lalu. Peristiwa tragis ini memicu kecaman luas dari berbagai pihak, khususnya karena dugaan kuat alasan korban adalah tidak mampu membeli buku dan pena untuk sekolah.
Peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa sistem pendidikan Indonesia masih gagal dalam melindungi hak dasar anak-anak, terutama mereka yang tinggal dalam kondisi kemiskinan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai kasus ini sebagai indikasi kegagalan negara dalam memenuhi tanggung jawabnya terhadap pendidikan.
Kritik Terhadap Narasi “Tidak Bisa Jajan”
Beberapa waktu lalu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sempat menyebutkan bahwa faktor utama anak putus sekolah adalah karena “tidak bisa jajan”. Namun, kasus di NTT ini menjadi tamparan keras bagi narasi tersebut.
Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI, menegaskan bahwa istilah “tidak bisa jajan” adalah bentuk penghinaan terhadap realitas kemiskinan yang dialami banyak keluarga. “Anak-anak kita putus sekolah bukan karena mereka tidak bisa jajan cilok di kantin. Mereka menyerah karena biaya pendidikan yang mencekik,” ujarnya.
Konstitusi Diabaikan
Secara hukum, Pasal 31 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan. Namun, JPPI menilai pemerintah pusat dan daerah seolah “cuci tangan” dengan membebankan biaya operasional kepada wali murid.
Kondisi ini mengubah fungsi sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak. “Sekolah yang seharusnya menjadi safe space dan tempat anak-anak belajar, justru berubah menjadi penjara mental yang penuh intimidasi ekonomi,” kata Ubaid.
Anggaran Pendidikan yang Menyusut
Berdasarkan UU No.17/2025 tentang APBN 2026, sebagian besar dana pendidikan kini dialihkan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola BGN. Data menunjukkan sekitar 69 persen anggaran MBG bersumber dari dana pendidikan, dengan nilai mencapai Rp 223 triliun. Hal ini menyebabkan anggaran pendidikan murni menyusut drastis.
“Gara-gara pasal ini, anggaran pendidikan (selain peruntukan MBG) di APBN 2026 kini tinggal 14%, dari yang semestinya 20 persen,” papar Ubaid. Ia juga mengkritik keras prioritas pemerintah yang dianggap terbalik. Menurutnya, perut kenyang tidak ada artinya jika anak-anak depresi karena tidak bisa bersekolah.
“Pemerintah tampak lebih sibuk mengurusi urusan logistik makanan daripada memastikan anak-anak bisa belajar dengan tenang. Apa gunanya perut kenyang jika anak-anak harus menanggung rasa malu dan depresi karena tidak mampu membeli alat tulis? Prioritas ini terbalik dan membahayakan masa depan bangsa,” tegasnya.
Tiga Tuntutan Keras JPPI untuk Pemerintah
Menyikapi alarm keras ini, JPPI mengeluarkan tiga tuntutan utama bagi pemerintah:
- Hentikan Gimik Politik: Akui bahwa pendidikan masih mahal bagi rakyat miskin dan berhenti menggunakan alasan “kurang jajan”.
- Audit Dana BOS dan PIP: Pastikan bantuan sampai ke siswa tanpa potongan dan mencakup kebutuhan alat tulis.
- Kembalikan Anggaran 20 persen: Fokuskan dana pendidikan untuk murid, guru, dan sarana, bukan untuk badan baru atau ambisi politik.
“Jangan biarkan pena yang seharusnya digunakan untuk menulis masa depan, justru menjadi alasan seorang anak kehilangan nyawanya. Negara harus hadir, atau sejarah akan mencatat periode ini sebagai masa di mana pendidikan hanya milik mereka yang mampu membeli pena,” pungkas Ubaid.




Leave a Reply