Fakta Menyedihkan Jual Beli Bayi di Media Sosial

Praktik Jual Beli Bayi di Media Sosial Menggemparkan



Di tengah perkembangan teknologi dan media sosial yang pesat, praktik tidak manusiawi mulai muncul. Di Indonesia, kasus perdagangan anak berusia bayi telah terjadi, dengan bayi-bayi “dipajang” untuk diperjualbelikan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar terhadap kesejahteraan anak-anak.

Praktik ini pertama kali diketahui melalui penelitian Bareskrim Polri mengenai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi di beberapa wilayah di Indonesia. Operasi jual beli ini dilakukan di berbagai daerah seperti Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua.

Fakta-Fakta Terkait Perdagangan Bayi di Media Sosial

1. Penetapan 12 Tersangka dalam Kasus Ini

Direktur Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menyampaikan bahwa sebanyak 12 tersangka telah ditetapkan oleh kepolisian dalam kasus perdagangan bayi melalui media sosial. Tersangka ini dibagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok orang tua dan kelompok perantara.

Kelompok orang tua terdiri dari empat orang, yaitu CPS, DRH, IP, dan REP. Sementara itu, kelompok perantara terdiri dari delapan orang, yaitu NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, dan F. Mayoritas tersangka adalah perempuan.

Jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2024, meskipun jumlah keuntungan yang diperoleh belum diungkapkan. Namun, diperkirakan jaringan ini telah meraup untung ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana dan denda Rp300 juta.

2. Harga Bayi Berkisar Rp8 Juta hingga Rp80 Juta

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, harga bayi berkisar antara Rp8 juta hingga Rp80 juta. Harga ini tergantung pada apakah pembelian dilakukan langsung dari orang tua atau melalui perantara.

Baca Juga  RSUD Muda Tenggelam Lumpur Pasca Banjir, Alat Kesehatan Terendam

Menurut keterangan tersangka, semakin banyak perantara dalam proses penjualan, maka harga bayi akan semakin mahal. Harga dari ibu bayi sendiri berkisar antara Rp8 juta hingga Rp15 juta, sedangkan harga perantara mencapai Rp15 juta hingga Rp80 juta.

3. Tujuh Bayi Telah Terjual

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, mengatakan bahwa tujuh bayi telah berhasil terjual melalui jaringan ini. Meski jumlahnya tergolong kecil, kasus ini sangat serius karena melibatkan nyawa manusia.

Pihak kepolisian berhasil menyelamatkan seluruh bayi yang telah terjual. Kasus ini menjadi atensi khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Direktorat PPA dan PPO Bareskrim bisa memberantas praktik ini secara efektif.

4. Pengasuhan Bayi-Bayi Oleh Pemerintah

Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, menjelaskan bahwa tujuh bayi yang telah diselamatkan akan diasuh oleh pemerintah.

Pengasuhan ini dilakukan sebagai bagian dari layanan rehabilitasi sosial bagi anak yang menjadi korban. Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan kebutuhan bayi-bayi ini terpenuhi dan berada dalam situasi aman.

“Anak-anak ini akan diasuh sementara oleh pemerintah hingga ditentukan apakah mereka akan kembali kepada keluarganya atau diberikan pengasuhan kepada lembaga tertentu jika orang tua atau ininya tidak ditemukan,” ujar Agung.

unnamed Fakta Menyedihkan Jual Beli Bayi di Media Sosial