BPJS Kesehatan Batam: 300-400 Ribu Peserta Mandiri Tunggakan, Kartu Tak Bisa Digunakan
Masalah Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Mandiri di Batam
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Batam mencatat bahwa sekitar 300 hingga 400 ribu peserta BPJS Kesehatan mandiri di Kota Batam saat ini sedang menunggak iuran. Akibatnya, kepesertaan mereka menjadi nonaktif dan tidak dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPRD Kota Batam, Selasa (3/2/2026). Harry menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan di Batam terbagi dalam beberapa kategori:
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): Iurannya ditanggung pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
- Peserta yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Kota Batam.
- Peserta yang iurannya dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja.
- Peserta mandiri: Peserta yang membayar iuran secara pribadi.
“Untuk kategori inilah kami mencatat ada sekitar 300 sampai 400 ribu peserta yang menunggak,” kata Harry.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan mandiri ditetapkan setiap tanggal 10 setiap bulan. Jika hingga tanggal tersebut peserta belum melakukan pembayaran, maka sistem secara otomatis menonaktifkan kepesertaan.
“Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, maka kartu BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan,” kata Harry.
Namun demikian, Harry menegaskan bahwa kepesertaan dapat langsung aktif kembali setelah peserta melakukan pelunasan iuran. “Begitu tunggakan dibayar, kepesertaan akan aktif secara otomatis pada hari yang sama,” kata Hari.
Hari menambahkan bahwa untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, peserta wajib melunasi seluruh tunggakan. Misalnya, jika menunggak selama 10 atau 12 bulan, maka seluruh iuran tersebut harus dibayarkan sekaligus sebelum kartu bisa digunakan kembali.
Terkait peserta yang sudah lama tidak membayar, Harry memastikan bahwa data kepesertaan tidak akan pernah hilang. “Peserta yang sudah pernah mendaftar, meskipun menunggak lebih dari tiga tahun, datanya tetap tersimpan.”
“Saat ingin mengaktifkan kembali, cukup membayar tunggakan maksimal dua tahun, karena sistem BPJS Kesehatan hanya merekam data tunggakan selama dua tahun,” kata Harry.
Harry juga menegaskan bahwa peserta tidak perlu mendaftar ulang. Cukup datang ke kantor BPJS Kesehatan atau kanal layanan resmi, lalu melunasi tunggakan agar kepesertaan kembali aktif.
“Datanya tetap ada seumur hidup. Tinggal diaktifkan kembali, tidak perlu membuat kepesertaan baru,” kata Harry.
- Tanya ahli: Apa itu indeks kualitas udara dan mengapa saya harus peduli? - February 28, 2026
- McConnell Hospitalized Amid Political Uncertainty - February 28, 2026
- BPJS Kesehatan Batam: 300-400 Ribu Peserta Mandiri Tunggakan, Kartu Tak Bisa Digunakan - February 28, 2026




Leave a Reply