Alasan Sebenarnya Disdikbud Lampung Tolak SMA Siger Bandar Lampung

Alasan Penolakan Operasional SMA Siger Bandar Lampung

Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menolak operasional Sekolah Menengah Atas (SMA) Siger Bandar Lampung. Penolakan ini didasarkan pada hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh pihak terkait.

Masalah Durasi Jam Belajar

Salah satu alasan utama penolakan adalah karena durasi jam belajar di SMA Siger tidak sesuai dengan standar nasional. Menurut ketentuan yang berlaku, setiap sekolah SMA wajib menjalankan kegiatan belajar mengajar minimal selama delapan jam per hari. Namun, SMA Siger hanya menjalankan jam belajar sekitar empat jam per hari.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan bahwa masalah ini lebih dari sekadar persoalan administratif. “Jam belajar adalah substansi pendidikan yang harus dipenuhi. Ini bukan soal administrasi semata, tapi soal kualitas pendidikan yang diterima oleh siswa,” ujarnya.

Masalah Kepemilikan Aset Sekolah

Selain itu, Disdikbud juga menemukan masalah terkait kepemilikan aset sekolah. SMA Siger masih menggunakan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan aset yang sah milik yayasan sebagaimana diatur dalam peraturan pendirian sekolah swasta.

“Setiap sekolah swasta harus memiliki aset yang sah dan sesuai dengan ketentuan, bukan aset milik pemerintah daerah,” jelas Thomas. Hal ini menjadi salah satu alasan utama penolakan izin operasional SMA Siger.

Tindakan yang Diambil oleh Disdikbud

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Disdikbud Lampung memutuskan untuk tidak menerbitkan izin operasional bagi SMA Siger. Untuk melindungi peserta didik, Disdikbud menginstruksikan Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, untuk segera memindahkan seluruh siswa SMA Siger ke sekolah lain yang sudah memiliki izin resmi.

Langkah ini dianggap sangat penting untuk memastikan agar siswa terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), yang merupakan syarat sah pengakuan status pendidikan mereka.

Baca Juga  Wabup Debby Ajak Kepala Sekolah Bangka Selatan Majukan Pendidikan

Larangan Penerimaan Murid Baru

Selain itu, Disdikbud Lampung juga menegaskan bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda tidak diperbolehkan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027 sebelum semua persyaratan perizinan dan administrasi dipenuhi.

Keputusan ini menandai berakhirnya polemik panjang terkait operasional SMA Siger, yang sejak awal menjadi sorotan publik karena menjalankan kegiatan belajar mengajar tanpa legalitas yang lengkap.

Komitmen Disdikbud untuk Pengawasan Ketat

Dengan adanya penolakan izin operasional ini, diharapkan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung akan semakin terjaga sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Disdikbud Lampung berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh institusi pendidikan di wilayahnya demi melindungi hak-hak peserta didik dan memastikan kualitas pendidikan yang optimal.

Respons dari Yayasan Siger

Sementara itu, Ketua Yayasan SMA Siger Khadirmansyah menyebut terkait hal tersebut konfirmasi ke Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. “Langsung saja wawancara Pembina Yayasan ibu Eka. Informasi satu pintu dari beliau,” jelasnya.


unnamed Alasan Sebenarnya Disdikbud Lampung Tolak SMA Siger Bandar Lampung