Vendor pengadaan Chromebook akui bagikan uang ke pejabat Kemendikbud, rata-rata Rp 250 juta

Sidang Korupsi Chromebook: Vendor Mengakui Membagi-bagikan Uang ke Pejabat Kemendikbud

Dalam sidang korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terdakwa Susy Mariana dari PT Bhinneka Mentari Dimensi mengaku telah membagi-bagikan uang ke beberapa pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk rasa terima kasih atas bantuan yang diberikan.

Susy mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 miliar dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Setelah dikurangi biaya operasional, ia menyatakan bahwa keuntungan bersihnya mencapai sekitar Rp 5,15 miliar. Uang tersebut kemudian dikembalikan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung.

“Ada Rp 1 miliar, terus Rp 1 miliar lagi, terus Rp 3,15 miliar. Untuk nilai ini, yang menentukan ini apakah inisiatif dari Ibu nilai ini, atau dari penyidik pada saat itu?” tanya Hakim Ketua Purwanto di persidangan.

“Inisiatif saya, Pak. Karena kan ya sudah saya potong-potong segala, saya hitung, itu lebihnya Rp5,15 miliar,” jawab Susy.

Susy juga mengakui bahwa dirinya tidak mendapat keuntungan lainnya dari proyek tersebut. “Tidak ada, Pak. Saya kembalikan semua saja,” ujarnya.

Pengakuan tentang Pembagian Uang

Dalam sidang tersebut, Susy mengakui bahwa dirinya membagi-bagikan uang keuntungan dari proyek Chromebook kepada pejabat Kemendikbud. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan sebagai bentuk terima kasih atas bantuan yang diberikan dalam proses pengadaan.

“Ada enggak kasih-kasih duit ke orang?” tanya jaksa.

“Ada,” jawab Susy.

“Duit apa itu? Duit keuntungan dari install ini?” tanya jaksa.

“Iya sebagai tanda terima kasih,” jawab Susy.

Ia pun tak menampik bila uang yang dibagikan kepada pejabat Kemendikbud terkait proyek Chromebook. “Iya (terkait pengadaan Chromebook) karena sudah kasih bantu saya untuk dapat,” ujar Susy.

Baca Juga  Tugas Soal Pancasila Kelas 1 Semester 2, Ulangan Harian

Riwayat Penyakit Susy Mariana

Selama sidang berlangsung, terungkap bahwa Susy memiliki riwayat penyakit. Hal ini disampaikan oleh jaksa sebelum pemeriksaan dimulai. Menurut jaksa, Susy bisa pingsan jika merasa tertekan. Oleh karena itu, selama sidang, ia didampingi oleh anak dan menantunya.

“Jadi pada saat di penyidikan, dia didampingi anak mantunya yang hadir di pemeriksaan. Ada di ruang sidang. Dan tidak ada diarahkan, tidak ada dipaksa, tapi Ibu ini kalau dia tertekan, dia pingsan Yang Mulia. Seperti itu. Jadi ini riwayat penyakitnya,” ungkap jaksa.

Didakwa Merugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek. Selain dari pengadaan Chromebook, angka kerugian itu juga berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) terkait program yang sama di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.

Jaksa menjelaskan bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar.

Kata Jaksa, perhitungan kerugian keuangan negara itu juga berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI). Selain itu, penentuan angka tersebut juga merujuk berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 14.105,- untuk 1 Dollar Amerika Serikat.

Peran Nadiem Makarim dan Jurist Tan

Jaksa menuturkan bahwa perbuatan itu dilakukan tiga terdakwa bersama-sama dengan Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek periode 2019-2024 dan Jurist Tan selaku mantan staf khusus Nadiem yang kini berstatus buron usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga  Rachmatul Karimah Berbagi Ilmu Melalui Buku

Selain itu, dalam sidang tersebut jaksa juga menguraikan perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam kasus tersebut. Kata Jaksa, para terdakwa bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan melakukan kajian riview dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pengadaan Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) CDM namun tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

“Sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan),” jelas Jaksa.

Atas perbuatannya itu ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.


unnamed Vendor pengadaan Chromebook akui bagikan uang ke pejabat Kemendikbud, rata-rata Rp 250 juta