Kadikbud Maluku Utara: Guru PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Kebijakan Baru Kemendikdasmen RI: Guru PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia resmi membuka ruang bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengajar di sekolah swasta. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025, yang bertujuan untuk pemerataan distribusi guru sekaligus memperkuat eksistensi satuan pendidikan swasta di berbagai daerah, termasuk Maluku Utara.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan kebijakan ini, diharapkan bisa terjadi penyeimbangan antara jumlah guru di sekolah negeri dan swasta, sehingga setiap siswa mendapatkan akses layanan pendidikan yang lebih merata.
Pemetaan Guru di Maluku Utara
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara tengah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap guru jenjang SMA, SMK, dan SLB. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Abubakar Abdullah, kepada Bisakimia pada Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, pemetaan menjadi langkah awal sebelum kebijakan redistribusi guru PNS diterapkan secara menyeluruh di daerah. Dari data per 31 Januari 2026, jumlah guru SMA sederajat di Maluku Utara tercatat sebanyak 6.220 orang yang tersebar di 406 sekolah dengan rinciannya:
- Guru SMA Negeri: 3.216 orang
- Guru SMA Swasta: 702 orang
- Guru SMK Negeri: 1.304 orang
- Guru SMK Swasta: 725 orang
- Guru SLB Negeri: 203 orang
- Guru SLB Swasta: 70 orang
Abubakar Abdullah menjelaskan bahwa tim bidang buru dan tenaga kependidikan (GTK) masih melakukan konsolidasi dan pemetaan data. “Targetnya, kami segera memiliki data yang benar-benar valid dan siap digunakan sebagai dasar kebijakan,” ujarnya.
Mekanisme Redistribusi Guru PNS
Jika redistribusi guru PNS ke sekolah swasta mulai diterapkan, mekanismenya akan diintegrasikan dengan sistem kepegawaian secara matang. Tujuannya adalah untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan administratif maupun kepegawaian di kemudian hari.
“Penempatan guru PNS di sekolah swasta harus terkelola dengan baik, agar tujuan pemerataan tercapai tanpa menimbulkan masalah baru,” tambah Abubakar Abdullah.
Dukungan dari DPRD Maluku Utara
Kebijakan redistribusi guru PNS ini juga mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah positif, khususnya dalam menjaga keberlangsungan sekolah swasta yang selama ini terbebani biaya operasional akibat ketergantungan pada guru non-ASN.
Ia menilai, kehadiran guru PNS di sekolah swasta dapat menjadi solusi strategis untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sekaligus menekan beban anggaran sekolah.
Meski demikian, Kuntu mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspek kedaerahan dalam proses penempatan. “Guru yang merupakan putra-putri daerah Maluku Utara, menurutnya, sebaiknya ditempatkan di wilayah asal atau daerah yang berdekatan agar tercipta stabilitas dan kenyamanan dalam menjalankan tugas.”
“Program ini sangat baik dan saya mendukung penuh, namun penempatan guru perlu memperhatikan asal daerahnya. Idealnya, ditempatkan di desa atau kecamatan yang berdekatan supaya tidak sering terjadi perpindahan,” harap Kuntu Daud seraya berharap pemerataan guru dapat berjalan secara adil dan berkelanjutan.
“Sekaligus memperkuat mutu layanan pendidikan di sekolah negeri maupun swasta di seluruh Maluku Utara,” tegasnya.
- A Marvel Comic Sparked the Cheesiest Film Ever Made - February 18, 2026
- Kadikbud Maluku Utara: Guru PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta - February 18, 2026
- AI Detects Math Anxiety Through Student Inputs and Adapts Feedback - February 18, 2026




Leave a Reply