Komisi X DPR Soroti Penggunaan Hasil TKA dalam SNBP, Mendikbud Beri Penjelasan
Komisi X DPR RI Menggelar Rapat Kerja dengan Mendikti

Komisi X DPR RI mengadakan rapat kerja bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikti) Brian Yuliarto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/2). Dalam pertemuan ini, Brian menjelaskan bahwa nilai hasil tes kemampuan akademik (TKA) dapat digunakan sebagai bagian dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) di perguruan tinggi negeri (PTN).
“Tes ini bisa diikuti oleh siswa jalur formal, non-formal, maupun informal. Saat ini, TKA belum wajib bagi seluruh siswa SMA,” ujar Brian.
“Namun, dalam kebijakan yang disusun bersama panitia seleksi masuk PTN dan para Rektor, nilai TKA dapat digunakan sebagai validasi nilai rapor pada SNBP. Selain itu, nilai TKA juga bisa digunakan oleh PTN melalui jalur tanpa tes dalam seleksi mandiri yang dilakukan masing-masing perguruan tinggi,” tambahnya.
Kekhawatiran dari Anggota Komisi X
Kekhawatiran terhadap kebijakan ini muncul dari anggota Komisi X, salah satunya adalah Ratih Megasari Singkarru dari Partai NasDem. Ia menilai kebijakan ini tidak adil bagi siswa SMK.
“Di sini dibilang bahwa TKA bukan syarat wajib, tapi Pak Menteri, adanya opsi bahwa tes ini bisa dipakai untuk memvalidasi nilai rapor atau syarat seleksi,” ucap Ratih.
“Ini membuat kekhawatiran terbesar kami, khususnya terhadap nasib anak-anak kita di SMK yang berada di daerah yang belum siap atau daerah 3T,” tambahnya.
Ratih menyatakan bahwa siswa SMK lebih fokus pada praktik kerja daripada teori-teori yang diuji dalam TKA.
“Ini bukan karena mereka tidak mampu, tapi alat ukurnya tidak adil bagi kompetensi mereka nantinya,” tutur Ratih.
Usulan Penundaan Penggunaan TKA
Ia pun mengusulkan agar kebijakan penggunaan nilai TKA untuk SNBP dikaji ulang dan ditunda sementara.
“Saya bukannya mengusulkan penundaan pelaksanaan, tapi sebenarnya penundaan penerapan untuk penggunaannya sebagai instrumen validasi atau seleksi,” ucap Ratih.
“Mungkin selain penundaan, perlu dikaji ulang oleh Pak Menteri dengan adanya temuan di lapangan dan kekhawatiran seperti ini,” sambungnya.
Pandangan Wakil Ketua Komisi X
Wakil Ketua Komisi X, Kurniasih Mufidayati, juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Menurutnya, kebijakan ini belum siap karena rata-rata nilai nasional masih rendah.
“Kita tahu bahwa TKA pada kali pertama ini masih belum sesuai target. Nilai tertinggi saja rata-rata hanya 67,20,” ujar Kurniasih.
“Bahasa Indonesia saja rata-rata 60 sekian. Kami sudah memberikan masukan agar TKA hanya berfungsi sebagai instrumen pemetaan capaian akademik nasional,” tambahnya.
Menurut Kurniasih, TKA yang diadakan tahun lalu hanya merupakan uji coba.
“Jika TKA digunakan untuk validasi nilai rapor pada SNBP, apakah ini tidak akan menyulitkan murid-murid SMA? Mereka sudah cukup stres,” ucap Kurniasih.
Ia menilai hasil rata-rata nilai TKA nasional sebaiknya digunakan untuk evaluasi kurikulum. Ia meminta kebijakan nilai TKA untuk SNBP dikaji ulang.
“Mohon dipertimbangkan Pak Menteri,” ujarnya.

Penjelasan Mendikti
Brian menjawab kekhawatiran para anggota dan pimpinan Komisi X. Menurutnya, kebijakan ini belum definitif dan masih dalam proses penyusunan.
“Terkait TKA, ini belum kita definitifkan seperti apa. Aturan sedang kita godok bersama-sama dengan panitia penerimaan mahasiswa baru, termasuk ada permintaan dari Kemendikdasmen untuk menjadikan ini salah satu yang dipertimbangkan,” ujar Brian.
Menurutnya, hasil kebijakan nanti akan mengikuti masukan dari Komisi X. Brian menyebut bahwa nilai TKA bisa digunakan, tetapi bukan sebagai indikator penentu.
“Kecenderungan kami sesuai dengan masukkan bapak ibu sekalian, ini tidak dulu dipergunakan untuk penentuan begitu. Apalagi beberapa kasus kemarin kami dapat masukan, misalnya beberapa daerah yang sistem IT-nya tidak bagus itu kan akan mengganggu,” jelas Brian.
“Kecenderungan seperti itu akan kami definitifkan bersama panitia penerimaan mahasiswa baru,” tegasnya.

- Northern Colorado Egg Farm Faces Avian Flu Outbreak with 1.33 Million Chickens - February 16, 2026
- Terence Atmane Dipaksa Pensiun di Shanghai Karena Kecemasan Kesehatan - February 16, 2026
- Komisi X DPR Soroti Penggunaan Hasil TKA dalam SNBP, Mendikbud Beri Penjelasan - February 16, 2026



Leave a Reply