Disdikbud Kuningan Larang Penjualan LKS: Sekolah Siap-siap Dirotasi atau Dicopot!

Kebijakan Larangan Penjualan LKS di Kabupaten Kuningan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan mengambil langkah yang sangat tegas dalam upaya memutus praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah. Keputusan ini menandai awal dari perubahan besar dalam sistem pendidikan setempat. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMPN, tanpa pengecualian.

Plt Kepala Disdikbud Kuningan, Purwadi Hasan Darsono bersama dengan Kepala Bidang Pembinaan SD, Surya menjelaskan bahwa LKS kini dilarang secara total untuk diperjualbelikan kepada siswa. Langkah ini dilakukan guna mencegah komersialisasi pendidikan yang semakin marak dan mengganggu proses belajar mengajar. Tujuan utamanya adalah agar sekolah kembali fokus pada tujuannya sebagai tempat mencetak generasi penerus bangsa, bukan menjadi tempat transaksi bisnis yang memberatkan orang tua.

Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar bahkan melakukan inspeksi mendadak akibat adanya keluhan dan laporan dari masyarakat. Disdikbud telah menyiapkan skema Hukuman Disiplin (Hukdis) bagi kepala sekolah yang nekat melanggar kebijakan ini.

Sanksi yang diberikan tergolong berat dan progresif. Jika ditemukan ada kepala sekolah yang masih menjual LKS setelah surat edaran baru dikeluarkan, mereka akan segera dipindahkan dari sekolah besar ke sekolah kecil. Mutasi ini merupakan bentuk penilaian kinerja yang nyata. Jika di tempat baru masih terbukti “ngeyel”, sanksi akan ditingkatkan. Jabatan kepala sekolah kemungkinan besar akan dicopot, dan oknum tersebut akan dikembalikan menjadi guru biasa.

Opsi terakhir bagi yang tetap membangkang adalah kepala sekolah akan ditawarkan atau dipersilakan memilih antara tetap di lingkaran Disdikbud dengan mengikuti aturan atau keluar dari sistem pendidikan. Instruksi ini bertujuan untuk menutup seluruh celah manipulasi di lapangan. Para kepala sekolah diingatkan untuk tidak melakukan berbagai upaya “akal-akalan” seperti mengarahkan siswa membeli di toko tertentu atau membiarkan/menyetujui guru menjual LKS.

Baca Juga  Dio, Anak Pertama Andre Taulany, Akan Kuliah ke London, Beri Pesan Mengharukan untuk Ayah dan Adik

Larangan ini tidak hanya berlaku bagi kepala sekolah secara pribadi karena guru mata pelajaran, guru kelas hingga pengurus komite sekolah pun dilarang keras memfasilitasi penjualan. Tidak boleh ada lagi pihak sekolah yang menampung langsung uang pembelian LKS dari siswa.

Disdikbud Kuningan menengarai adanya iming-iming bonus atau fee dari pihak penerbit kepada oknum sekolah. Hal inilah yang seringkali menjadi motif utama penjualan LKS tetap langgeng. Praktik mengejar keuntungan pribadi di atas pundak wali murid adalah pelanggaran serius.

Solusi dan Penggunaan Buku Ajar yang Optimal

Sebagai solusi, Disdikbud Kuningan memerintahkan sekolah untuk memaksimalkan buku ajar yang ada. Setiap sekolah telah memiliki perpustakaan yang dibiayai oleh negara. Buku-buku tersebut harus dimanfaatkan secara optimal untuk kelangsungan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Pihak sekolah diminta memberikan pinjaman buku kepada setiap siswa di kelas.

Strategi ini dianggap jauh lebih efektif dan manusiawi. Hal terpenting adalah proses pendidikan tetap berjalan tanpa harus membebani finansial orangtua siswa. “Ketersediaan buku ajar sebenarnya sudah mencukupi. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah mengalokasikan anggaran khusus untuk item buku,” tambahnya.

Dasar Hukum dan Sosialisasi yang Masif

Secara aturan, larangan penjualan LKS mengacu pada peraturan pemerintah pusat yang sudah terbit sejak tahun 2010. Disdikbud Kuningan kini mempertegas kembali regulasi tersebut agar ditaati oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan di seluruh satdik.

Guna memastikan informasi larangan penjualan LKS sampai ke tingkat bawah, Disdikbud Kuningan telah melakukan sosialisasi masif. Seluruh Kepala Sekolah, K3S SD, MKKS SMP hingga Koordinator Pengawas (Korwas) dan Koordinator Wilayah (Korwil) telah dikumpulkan. Mereka diberikan arahan langsung mengenai kebijakan satu komando. Disdikbud Kuningan sendiri akan segera menindaklanjuti arahan lisan tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi. Suratnya bakal menjadi payung hukum yang kuat bagi pengawasan di lapangan.

Baca Juga  The kid whisperer: How to teach a kid to not use hurtful words

“Saya mengajak seluruh elemen pendidikan untuk memiliki frekuensi yang sama. Sekolah harus bersih dari segala bentuk pungutan yang tidak berdasar. Integritas tenaga pendidik dipertaruhkan dalam pelaksanaan kebijakan ini,” ucapnya.


unnamed Disdikbud Kuningan Larang Penjualan LKS: Sekolah Siap-siap Dirotasi atau Dicopot!