Drama SMA Siger Berakhir, Disdikbud Tolak Izin, Yayasan Diminta Pindahkan Siswa
Tindakan Tegas Disdikbud Lampung untuk Melindungi Peserta Didik SMA Swasta Siger
Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung telah mengambil langkah tegas dalam menjalankan peraturan perundang-undangan, guna melindungi peserta didik yang terdaftar di SMA Swasta Siger. Sekolah ini selama ini belum terdaftar dalam sistem Dapodik, sehingga menimbulkan berbagai masalah dalam pengelolaan data dan kualitas pendidikan.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan verifikasi faktual terhadap SMA Swasta Siger pada Senin, 2 Februari 2026. Hasil dari verifikasi tersebut menunjukkan bahwa sekolah ini tidak memenuhi sejumlah syarat yang diperlukan untuk mendapatkan rekomendasi izin operasional.
“Kita sudah cek banyak syarat yang tidak bisa dipenuhi pihak Yayasan. Mulai dari waktu belajar hanya 4 jam, gedungnya punya pemerintah. Ini yang menjadi utama,” katanya.
Dengan tidak direkomendasikannya izin operasional, Disdikbud Provinsi Lampung berencana untuk memindahkan peserta didik SMA Siger ke sekolah-sekolah lain agar mereka dapat mendapatkan Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN). Hal ini dilakukan demi menyelamatkan anak-anak yang sudah terlanjur bersekolah di SMA Siger.
“Demi menyelamatkan anak-anak kita, Disdikbud akan mengalihkan peserta didik yang sudah terlanjur sekolah di SMA Siger untuk bisa melanjutkan sekolah di SMA lain,” ujarnya.
Terkait pemindahan peserta didik SMA Swasta Siger ini, Thomas Amirico sudah memberi rekomendasi. Namun, menurutnya, pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda memiliki opsi sendiri dalam menentukan sekolah tujuan untuk menampung para peserta didik tersebut.
“Ada beberapa sekolah yang kami rekomendasikan, tapi pihak yayasan punya opsi sekolah tujuan sendiri untuk menampung peserta didik SMA Siger,” tambahnya.
Langkah-Langkah yang Diambil oleh Disdikbud
Beberapa langkah yang telah diambil oleh Disdikbud Provinsi Lampung antara lain:
- Melakukan verifikasi faktual terhadap kondisi fisik dan administratif SMA Swasta Siger.
- Mengevaluasi kesesuaian dengan standar nasional dalam hal waktu belajar dan fasilitas.
- Mengambil keputusan untuk tidak merekomendasikan izin operasional sekolah tersebut.
- Merencanakan pemindahan peserta didik ke sekolah lain yang telah terdaftar dalam sistem Dapodik.
- Memberikan rekomendasi sekolah tujuan kepada pihak yayasan, meskipun yayasan tetap memiliki opsi sendiri.
Masalah yang Muncul di SMA Swasta Siger
SMA Swasta Siger menghadapi beberapa masalah yang membuat pihak Disdikbud Provinsi Lampung harus bertindak tegas. Beberapa di antaranya adalah:
- Waktu belajar yang terlalu singkat, hanya 4 jam per hari.
- Fasilitas yang digunakan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Tidak terdaftar dalam sistem Dapodik, sehingga sulit untuk mengakses data dan layanan nasional.
Tantangan dalam Pemindahan Peserta Didik
Meski rencana pemindahan peserta didik telah disiapkan, ada beberapa tantangan yang mungkin dihadapi. Misalnya, proses administrasi dan logistik yang kompleks, serta kesiapan sekolah tujuan dalam menerima siswa baru. Selain itu, kebijakan pihak yayasan juga menjadi faktor penting dalam menentukan jalannya pemindahan.
Kesimpulan
Langkah tegas yang diambil oleh Disdikbud Provinsi Lampung mencerminkan komitmen dalam menjaga kualitas pendidikan dan perlindungan bagi peserta didik. Meskipun ada tantangan dalam proses pemindahan, upaya ini diharapkan dapat membawa manfaat jangka panjang bagi siswa dan sistem pendidikan secara keseluruhan.
- Paman Si Duck Dynasty Dibawa ke Rumah Sakit Setelah Mengalami ‘Masalah’ dengan Infeksi yang ‘Parah’ - February 9, 2026
- Drama SMA Siger Berakhir, Disdikbud Tolak Izin, Yayasan Diminta Pindahkan Siswa - February 9, 2026
- Apa Itu Tes CPET? Ini Tujuan dan Prosedurnya - February 8, 2026




Leave a Reply