Dampak Penerapan UMP Aceh, 185 Karyawan RS Swasta Lhokseumawe Di-PHK

Pengurangan Tenaga Kerja di Rumah Sakit Swasta Lhokseumawe

Sebanyak 185 tenaga kerja medis dan nonmedis yang bekerja di beberapa rumah sakit swasta di Kota Lhokseumawe terpaksa diberhentikan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 1 Februari 2026. Keputusan ini diambil oleh manajemen rumah sakit setelah adanya penegasan dari Pemerintah Kota Lhokseumawe terkait kewajiban penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026.

UMP Aceh 2026 ditetapkan sebesar Rp3.923.899, meningkat 6,7 persen dibandingkan UMP 2025. Kebijakan ini memicu perubahan dalam pengelolaan sumber daya manusia di rumah sakit swasta. Sebelumnya, Wali Kota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar telah menggelar pertemuan tertutup dengan para pimpinan rumah sakit dan klinik swasta, serta perwakilan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam pertemuan tersebut, Sayuti Abubakar menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan UMP. Ia memberi waktu satu bulan kepada manajemen rumah sakit untuk menyesuaikan gaji karyawan sesuai aturan. “UMP itu wajib, tidak bisa ditawar. Tidak ada alasan kesepakatan internal untuk membenarkan pelanggaran aturan,” tegasnya.

Namun, penegakan aturan ini berdampak pada pengurangan tenaga kerja di rumah sakit swasta. Berdasarkan data dari Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Aceh, lima rumah sakit swasta di Lhokseumawe melakukan PHK terhadap karyawannya akibat penerapan UMP 2026. Rinciannya adalah:

  • RSIA Abby: 46 karyawan
  • RSU Sakinah: 39 karyawan
  • RSU Metro Medical Center: 43 karyawan
  • RSU Bunda: 32 karyawan
  • RSU PMI: 25 karyawan

Total pekerja yang terdampak PHK mencapai 185 orang. Sekretaris ARSSI Aceh, T. Munawar Khalil, menjelaskan bahwa selama ini sejumlah rumah sakit mempekerjakan karyawan melebihi kuota yang ditentukan. Hal ini dilakukan untuk menyerap tenaga kerja lokal dan menunjang operasional pelayanan kesehatan.

Baca Juga  Brian Graf ditunjuk sebagai wakil presiden Rumah Sakit Umum Froedtert Holy Family Manitowoc

Akan tetapi, dengan diberlakukannya kebijakan UMP secara ketat, rumah sakit harus menyesuaikan beban operasionalnya. “Rumah sakit hanya mampu menampung tenaga kerja sesuai kuota yang ditetapkan,” jelas Munawar.

ARSSI Aceh sebelumnya telah memprediksi potensi gelombang PHK akibat penerapan UMP 2026. Oleh karena itu, mereka mengirimkan surat kepada Gubernur Aceh agar penerapan UMP dapat ditunda sementara. Dalam surat tersebut, ARSSI Aceh menjelaskan bahwa operasional rumah sakit swasta sepenuhnya mandiri tanpa dukungan modal dari pemerintah.

Sumber pendapatan utama berasal dari klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Pendapatan tersebut harus dialokasikan untuk berbagai kebutuhan seperti pajak, gaji tenaga kerja, premi BPJS, jasa medis, pengelolaan limbah, makanan pasien, pemeliharaan gedung, alat kesehatan, obat-obatan, reagen laboratorium, biaya pengolahan darah, listrik, BBM, oksigen medis, dan CSR.

Dengan besarnya beban operasional, penerapan UMP dinilai akan berdampak langsung pada keberlangsungan tenaga kerja. Terlebih, mayoritas pekerja yang terdampak PHK merupakan tenaga kerja lokal. “Kami berharap penerapan UMP dapat ditunda hingga melewati bulan Ramadhan dan Idulfitri,” ujar Munawar.

Namun hingga kini, ARSSI Aceh belum menerima balasan resmi atas surat tersebut. Akibatnya, sejumlah rumah sakit swasta terpaksa melakukan PHK terhadap karyawan mereka per 1 Februari 2026. “Ini bukan keputusan yang mudah, tetapi terpaksa diambil demi keberlangsungan operasional rumah sakit,” pungkas Munawar.

unnamed Dampak Penerapan UMP Aceh, 185 Karyawan RS Swasta Lhokseumawe Di-PHK