Disdikbud Kepahiang Tegaskan Sanksi untuk Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah
Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah, Disdikbud Kepahiang Tegaskan Kebijakan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepahiang kembali menegaskan larangan bagi siswa dan siswi untuk membawa kendaraan ke sekolah. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya pelajar, terutama tingkat SMP hingga SD, yang menggunakan kendaraan bermotor maupun sepeda listrik saat berada di jalan raya.
Kepala Disdikbud Kabupaten Kepahiang, Nining Fawely Pasju, menyampaikan bahwa edaran larangan tersebut sebenarnya telah diterbitkan sejak tahun 2024. Namun, pihaknya kembali mengingatkan kepada seluruh sekolah dan orang tua tentang pentingnya kebijakan ini. Hal ini dilakukan karena tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan peserta didik.
“Kita mengingatkan kembali karena banyaknya kasus kecelakaan siswa/i peserta didik kita di jalan raya, khususnya SMP. Ini merupakan wujud kepedulian kami terhadap keselamatan anak-anak,” ucap Nining.
Selain faktor keselamatan, Nining juga menyebutkan bahwa kepemilikan kendaraan oleh siswa berdampak pada meningkatnya kasus bolos sekolah. Banyak siswa yang ditemukan berada di kawasan perkantoran saat jam belajar berlangsung.
“Tingginya siswa yang bolos juga karena mereka punya kendaraan. Sering kita lihat anak-anak menggunakan baju sekolah di jam belajar berkeliaran di luar sekolah,” tambah Nining.
Penggunaan Sepeda Listrik yang Mengkhawatirkan
Nining juga menyoroti maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak usia SD. Menurutnya, penggunaan kendaraan ini dinilai sangat berbahaya jika digunakan di jalan raya.
“Sekarang dengan adanya sepeda listrik, banyak juga anak-anak SD kita yang sudah berkendaraan di jalan raya dan itu menurut kami sangat berbahaya,” jelas Nining.
Oleh karena itu, Disdikbud Kepahiang secara resmi mengimbau seluruh sekolah untuk menegakkan aturan larangan membawa kendaraan sebagai dasar hukum yang kuat dalam pendisiplinan siswa.
“Edaran ini sekaligus memperkuat landasan sekolah untuk melarang siswa membawa kendaraan ke sekolah,” tegas Nining.
Sanksi untuk Pelanggar Aturan
Terkait sanksi, Nining menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran akan dikembalikan kepada masing-masing sekolah dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Jika masih melanggar, sanksinya berupa teguran lisan maupun tertulis serta memanggil orang tua ke sekolah.
“Jika masih melanggar, sanksinya berupa teguran lisan maupun tertulis dan juga memanggil orang tua ke sekolah,” terang Nining.
Ia juga mengajak para orang tua untuk berperan aktif mengawasi dan melarang anak-anaknya menggunakan kendaraan sebelum cukup umur.
“Kami mengimbau orang tua siswa untuk sama-sama mengawasi. Kalau lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, lebih baik tidak menggunakan kendaraan,” imbau Nining.
Dampak Positif bagi Masyarakat Sekitar
Menurut Nining, kebijakan ini juga memberi dampak positif bagi masyarakat sekitar. Dengan tidak membawa kendaraan, sebenarnya kita juga membuka peluang bagi orang lain seperti tukang ojek, taksi, atau angkot.
- Scientists Studied Aging for Decades — Then Nir Barzilai Changed How We Think About Longevity - February 6, 2026
- Disdikbud Kepahiang Tegaskan Sanksi untuk Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah - February 6, 2026
- Bangladesh’s Deadly Nipah-like Virus Spreads, Study Warns - February 6, 2026




Leave a Reply