Dosen Unima Diduga Pelecehan Mahasiswi Hingga Tewas
Profil Dosen Danny Alry Masinambow dan Kasus Pelecehan yang Menimpa Mahasiswinya
Danny Alry Masinambow adalah seorang dosen di Universitas Negeri Manado (Unima) yang kini menjadi sorotan setelah dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, Evia Maria Mangolo. Korban akhirnya meninggal dunia di kosnya Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada akhir Desember 2025. Kasus ini sedang dalam penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Kronologi Pelecehan yang Dilaporkan
Sebelum ditemukan meninggal, korban sempat menulis surat pada tanggal 16 Desember 2025. Dalam surat tersebut, ia menceritakan pengalaman pelecehan yang dialaminya. Dugaan pelecehan terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025, di kawasan kampus.
“Pada hari Jumat tanggal 12 Desember, sekitar jam satu siang Mner Danny chat ke saya, beliau bertanya kepada saya kalau saya bisa urut ke dia. Saya jawab ‘Maria tidak tau ba urut Mner’. Mner bilang Mener capek sekali,” tulis Maria di suratnya.
Pada saat itu, Maria mengaku tidak ingin memijat sang dosen karena bukan kewajibannya. “Dalam pikiran saya itu bukan hak saya untuk melayani dia seperti itu,” katanya.
Maria yang sedang berada di food court kampus pun memberi tahu isi chat tersebut kepada dua temannya. “Mereka berdua bilang ke saya jangan pergi, tapi Mner Danny sudah mengalihkan pembicaraan menyangkut rekapan nilai, yang sebenarnya sudah saya selesaikan itu,” tulis Maria lagi.
Namun, Maria berpikir bahwa sang dosen ingin membicarakan rekap nilai. “Tapi karna saya pikir ada yang akan diubah, saya berpikir untuk pergi ke Mner Danny di depan parkiran mobil Kampus. Sebelum saya pergi tepatnya jam 19.20 saya sudah live location di grup WA saya dan teman saya Radina dan Deisye,” tulisnya.
Saat tiba di parkiran, sang dosen langsung meminta Maria masuk ke dalam mobilnya. Bukannya membicarakan nilai, dosen bernama Danny itu malah kembali meminta diurut. Maria yang duduk di kursi belakang dipaksa untuk pindah ke depan.
“Beliau memaksa saya pindah di depan dengan melangkah saja, posisi saya pakai rok, setelah saya sudah di depan mobilnya jalan lagi sampai depan prodi psikologi, di situ beliau sudah menurunkan sedikit kursinya seperti berbaring, saya disuruh urut,” tulis Maria.
Saat itu, Maria menolak dengan mengatakan dirinya tidak bisa memijat. Namun, sang dosen tetap memaksa sambil mulai melakukan pelecehan. “Saya bilang nda tau ba urut (tidak bisa urut). Dikasih contoh oleh mner begini sapu-sapu saja (posisi tangannya sudah mengusap-usap belakang saya). Semakin tidak nyamannya saya tangan beliau tanpa izin dia meletakannya di paha saya sambil bicara kalau urut itu enaknya sambil tidur terus saya di belakang,” tulisnya.
Di sanalah sang dosen semakin liar dan berbicara soal hal vulgar. Ia bahkan membayangkan jika dirinya berada satu kamar berdua dengan mahasiswinya itu. “Saya bilang Mner ini sudah kelewatan tapi dengan pikirannya yang biadap beliay hanya berkata ‘Nda apa-apa torang manusia semua pasti ada kesalahan, jadi kalau sudah terjadi ya terjadi no’,” tulis Maria lagi.
Sosok Danny Alry Masinambow
Berdasarkan informasi resmi dari laman unima.ac.id, Danny Alry Masinambow tercatat sebagai dosen aktif di Program Studi S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima. Ia lahir pada tahun 1971 dan memiliki latar belakang pendidikan magister di bidang pendidikan dasar.
Data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) mencatat bahwa Danny Alry Masinambow merupakan lulusan Magister Pendidikan Dasar Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) pada tahun 2006.
Perhatian publik semakin besar setelah terungkap bahwa korban sempat membuat surat laporan tertulis tertanggal 16 Desember 2025 yang ditujukan kepada Dekan FIPP Unima. Dalam surat tersebut, EM melaporkan dugaan pelecehan seksual yang disebut melibatkan dosen berinisial DAM, yang merujuk pada Danny Alry Masinambow.
Laporan tersebut juga telah dicatat oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unima. Menindaklanjuti laporan itu, pihak kampus Unima mengambil langkah administratif dengan membebastugaskan sementara Danny Alry Masinambow dari aktivitas mengajar.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga objektivitas dan memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Perwakilan Satgas PPKPT Unima, Irwany Maki, menegaskan bahwa pihak kampus berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Jika dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan hukum dan peraturan institusi pendidikan tinggi.
Sementara itu, aparat kepolisian juga tengah mendalami kasus kematian EM, termasuk menelusuri dugaan keterkaitan antara laporan pelecehan seksual dan kondisi psikologis korban sebelum meninggal dunia.
- Maine Bill Seeks to Transform Long Creek into Youth Treatment Center - January 28, 2026
- Verval PTK 2026: Fungsi, Cara Login, dan Solusi Gagal Verifikasi - January 28, 2026
- Memicu: Pengobatan apnea tidur lanjutan untuk pasien tertentu - January 28, 2026




Leave a Reply