BPJS Kesehatan 2026: Daftar Iuran Kelas 1, 2, dan 3 Resmi
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026
BPJS Kesehatan merupakan salah satu program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk memastikan akses layanan kesehatan yang merata bagi seluruh warga negara Indonesia. Pada tahun 2026, informasi terkait iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian masyarakat. Hal ini penting agar peserta dapat mengetahui besaran biaya yang harus dibayarkan setiap bulan sesuai dengan kelas yang dipilih.
Pemerintah hingga saat ini belum menetapkan kebijakan baru mengenai perubahan iuran BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, besaran iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan sebelumnya. Berikut adalah daftar iuran resmi BPJS Kesehatan untuk berbagai kelas:
Kelas 1:
Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 ditetapkan sebesar Rp150.000 per orang setiap bulan. Kelas ini menawarkan fasilitas rawat inap dengan tingkat kenyamanan paling tinggi.Kelas 2:
Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp100.000 per bulan. Kelas ini menjadi pilihan menengah bagi banyak peserta yang mencari keseimbangan antara kenyamanan dan biaya.Kelas 3:
Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 paling terjangkau, yaitu Rp42.000 per bulan. Sebagian dari biaya tersebut masih disubsidi oleh pemerintah.
Selain peserta mandiri, terdapat kelompok peserta lainnya seperti Pekerja Penerima Upah (PPU), seperti karyawan swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga aparat negara. Iuran BPJS Kesehatan bagi PPU dibayarkan melalui mekanisme pemotongan gaji. Besaran iuran bagi PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan. Pembayaran tersebut dibagi antara pemberi kerja dan pekerja.
Peserta yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak dikenakan kewajiban membayar iuran bulanan. Seluruh biaya BPJS Kesehatan bagi kelompok ini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Perlu diketahui bahwa perbedaan kelas BPJS Kesehatan tidak memengaruhi jenis layanan medis yang diberikan kepada peserta. Perbedaan kelas hanya berkaitan dengan fasilitas ruang rawat inap, seperti jumlah tempat tidur dan tingkat kenyamanan ruangan.
Pemerintah juga tengah mempersiapkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai bagian dari pembaruan sistem layanan kesehatan. Namun hingga tahun 2026, sistem kelas 1, 2, dan 3 masih tetap diberlakukan di berbagai fasilitas kesehatan.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi dari BPJS Kesehatan agar memperoleh data yang akurat terkait iuran. Dengan mengetahui daftar iuran resmi BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 di tahun 2026, masyarakat diharapkan dapat memilih kelas layanan yang sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan finansial masing-masing.
- BPJS Kesehatan 2026: Daftar Iuran Kelas 1, 2, dan 3 Resmi - January 26, 2026
- OPKO Health’s 2026 Growth Strategy: RAYALDEE and Pipeline Progress - January 26, 2026
- Pemerintahan Shapiro-Davis Mendorong Vaksinasi Flu Di Tengah Kekacauan Federal - January 26, 2026




Leave a Reply