Masih Sama atau Naik? Biaya BPJS Kesehatan Kelas 1–3 Tahun 2026

Informasi Terbaru Mengenai Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026

Pertanyaan mengenai apakah iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan atau tetap sama seperti tahun sebelumnya menjadi topik yang banyak dibahas di tahun 2026. Masyarakat ingin memastikan besaran iuran untuk kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 yang berlaku saat ini. BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Hingga awal tahun 2026, pemerintah belum mengumumkan kebijakan resmi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dengan demikian, biaya yang berlaku masih mengacu pada ketentuan sebelumnya. Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan untuk berbagai kelas:

  • Kelas 1: Bagi peserta mandiri atau Bukan Penerima Upah, iuran BPJS Kesehatan kelas 1 ditetapkan sebesar Rp150.000 per orang setiap bulan. Nominal ini masih sama seperti periode sebelumnya.
  • Kelas 2: BPJS Kesehatan kelas 2 memiliki iuran sebesar Rp100.000 per bulan. Besaran ini juga belum mengalami perubahan hingga 2026.
  • Kelas 3: BPJS Kesehatan kelas 3 tetap memiliki iuran Rp42.000 per bulan. Sebagian dari biaya tersebut masih disubsidi oleh pemerintah.

Selain itu, peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI tidak dikenakan kewajiban membayar iuran bulanan. Seluruh biaya BPJS Kesehatan bagi kelompok ini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Jenis Peserta dan Sistem Pembayaran Iuran

Selain peserta mandiri, terdapat peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU yang iurannya dibayarkan melalui sistem pemotongan gaji. Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan. Skema ini masih tetap berlaku hingga tahun 2026.

Perbedaan kelas BPJS Kesehatan tidak memengaruhi jenis pelayanan medis yang diterima peserta. Semua peserta berhak memperoleh layanan kesehatan sesuai kebutuhan medis. Perbedaan kelas hanya berkaitan dengan fasilitas ruang rawat inap, seperti jumlah tempat tidur dan tingkat kenyamanan ruangan.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Alokasikan Rp4 Triliun untuk Pendidikan dan Kesehatan, Bentuk Generasi Unggul

Persiapan Reformasi Layanan Kesehatan

Pemerintah juga tengah mempersiapkan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS sebagai bagian dari reformasi layanan kesehatan. Meski demikian, hingga 2026 pembagian kelas 1, 2, dan 3 masih tetap diberlakukan di berbagai fasilitas kesehatan.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi dari BPJS Kesehatan agar tidak terpengaruh isu atau kabar yang belum jelas kebenarannya. Dengan mengetahui apakah biaya BPJS Kesehatan kelas 1 hingga 3 masih sama atau mengalami perubahan di tahun 2026, masyarakat diharapkan dapat merencanakan kebutuhan kesehatan dan keuangan dengan lebih baik.


unnamed Masih Sama atau Naik? Biaya BPJS Kesehatan Kelas 1–3 Tahun 2026