Update 2026: Biaya BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Informasi Terkini Mengenai Biaya BPJS Kesehatan di Tahun 2026

Biaya BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian masyarakat, terutama di tahun 2026. Pemahaman mengenai besaran iuran untuk kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 sangat penting dalam memperencanakan layanan kesehatan keluarga.

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia. Meskipun pemerintah belum mengumumkan kebijakan resmi terkait perubahan besaran iuran pada tahun 2026, biaya yang berlaku masih mengacu pada ketentuan sebelumnya.

Untuk peserta mandiri atau Bukan Penerima Upah, iuran BPJS Kesehatan kelas 1 ditetapkan sebesar Rp150.000 per orang setiap bulan. Kelas ini menawarkan fasilitas rawat inap dengan tingkat kenyamanan paling tinggi. Sementara itu, BPJS Kesehatan kelas 2 memiliki iuran sebesar Rp100.000 per bulan. Kelas ini menjadi pilihan menengah yang cukup diminati masyarakat. BPJS Kesehatan kelas 3 tetap menjadi pilihan paling terjangkau dengan iuran Rp42.000 per bulan. Sebagian dari biaya tersebut masih disubsidi oleh pemerintah.

Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran atau PBI, seluruh biaya BPJS Kesehatan ditanggung oleh pemerintah tanpa kewajiban membayar iuran bulanan. Selain peserta mandiri, BPJS Kesehatan juga mencakup peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU, seperti karyawan swasta dan aparatur sipil negara. Iuran BPJS Kesehatan bagi PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan. Pembayaran tersebut dibagi antara pemberi kerja dan pekerja.

Perlu diketahui bahwa perbedaan kelas BPJS Kesehatan tidak memengaruhi jenis tindakan medis yang diberikan kepada peserta. Perbedaan kelas hanya berkaitan dengan fasilitas ruang rawat inap, seperti jumlah tempat tidur dalam satu kamar dan tingkat kenyamanan ruangan.

Pemerintah juga tengah menyiapkan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS untuk meningkatkan pemerataan layanan kesehatan. Namun hingga tahun 2026, sistem pembagian kelas 1, 2, dan 3 masih tetap digunakan di berbagai fasilitas kesehatan.

Baca Juga  Pastikan Menu MBG Aman, SPPG Jabal Qur'an Bogor Hadirkan Chef Khusus

Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi dari BPJS Kesehatan agar memperoleh data yang akurat terkait kebijakan iuran. Dengan memahami informasi terbaru biaya BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 di tahun 2026, masyarakat diharapkan dapat memilih kelas layanan yang sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan finansial masing-masing.

Jenis-Jenis Kelas BPJS Kesehatan

  • Kelas 1:

    Iuran bulanan sebesar Rp150.000 per orang.

    Fasilitas rawat inap dengan tingkat kenyamanan paling tinggi.

  • Kelas 2:

    Iuran bulanan sebesar Rp100.000 per orang.

    Pilihan menengah yang cukup diminati masyarakat.

  • Kelas 3:

    Iuran bulanan sebesar Rp42.000 per orang.

    Pilihan paling terjangkau dengan subsidi dari pemerintah.

Kelompok Peserta BPJS Kesehatan

  • Peserta Mandiri (BPU):

    Membayar iuran sendiri sesuai kelas yang dipilih.

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI):

    Seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah tanpa kewajiban membayar iuran.

  • Pekerja Penerima Upah (PPU):

    Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dibagi antara pemberi kerja dan pekerja.

Penjelasan Perbedaan Kelas

  • Fasilitas Ruang Rawat Inap:

    Perbedaan kelas hanya berkaitan dengan fasilitas ruang rawat inap, seperti jumlah tempat tidur dan tingkat kenyamanan.
  • Jenis Tindakan Medis:

    Jenis tindakan medis yang diberikan sama untuk semua kelas.

Persiapan Pemerintah

  • Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS):

    Dalam proses penerapan untuk meningkatkan pemerataan layanan kesehatan.
  • Penerapan Hingga Tahun 2026:

    Sistem kelas 1, 2, dan 3 masih digunakan di berbagai fasilitas kesehatan.


unnamed Update 2026: Biaya BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3