PIP Dapat Cair Kembali Tahun 2026, Ini Cara Cek Status dan Besaran SD, SMP, SMA
JAKARTA, Bisakimia
Pemerintah terus berupaya untuk menekan angka putus sekolah di Indonesia. Dengan memasuki tahun 2026, Program Indonesia Pintar (PIP) diproyeksikan menjadi bantalan sosial yang penting bagi peserta didik dari keluarga prasejahtera. Bantuan tunai ini ditujukan kepada siswa dari jenjang dasar hingga menengah agar tetap bisa mendapatkan akses pendidikan yang layak.
PIP dirancang sebagai bentuk bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuannya adalah untuk meringankan biaya pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga peserta didik dapat menyelesaikan wajib belajar mereka.
Cakupan program ini tidak hanya terbatas pada jalur formal seperti SD hingga SMA/SMK, tetapi juga mencakup jalur non-formormal seperti Paket A sampai Paket C serta pendidikan khusus. Melalui skema ini, pemerintah berusaha mencegah peserta didik berhenti sekolah di tengah jalan, sekaligus menarik kembali siswa yang sudah putus sekolah agar melanjutkan pendidikannya.
Besaran Bantuan dan Kriteria Penerima
Untuk memastikan efektivitas dalam menekan angka putus sekolah, bantuan PIP tetap tersedia dengan nominal yang disesuaikan sesuai jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:
- Siswa SD berhak mendapatkan bantuan maksimal Rp450.000 per tahun.
- Pelajar SMP mendapat bantuan sebesar Rp750.000.
- Alokasi terbesar diberikan kepada siswa jenjang SMA/SMK, yaitu sebesar Rp1,8 juta per tahun.
Penerima prioritas bantuan ini mencakup peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta mereka yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Selain itu, kriteria penerima diperluas dengan pertimbangan khusus untuk menjangkau kelompok rentan.
Mereka yang berhak menerima bantuan antara lain:
- Anak yatim/piatu dari panti sosial atau panti asuhan.
- Korban bencana alam.
- Siswa yang orang tuanya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Peserta didik yang tinggal di daerah konflik.
- Siswa dengan kelainan fisik.
- Keluarga terpidana.
- Siswa yang memiliki lebih dari tiga saudara serumah.
Panduan Cek Status Penerima Secara Daring
Masyarakat dapat memantau status penerimaan bantuan periode 2026 secara transparan melalui layanan digital. Pengecekan dilakukan melalui portal resmi SIPINTAR. Berikut langkah-langkah verifikasi data penerima PIP:
- Akses laman resmi SIPINTAR melalui tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id.
- Temukan kolom bertajuk “Cari Penerima PIP” pada halaman utama.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa secara akurat.
- Selesaikan verifikasi angka perhitungan yang tertera di layar, kemudian tekan tombol “Cek Penerima PIP”.
- Sistem secara otomatis akan menampilkan status kepesertaan siswa. Jika data ditemukan, masyarakat diimbau untuk memperhatikan detail status tersebut, apakah siswa tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi atau sudah masuk dalam SK Pemberian.
- Status Valid dan Tidak Valid di GTK 2026: Arti, Penyebab, dan Cara Memperbaikinya - January 18, 2026
- PIP Dapat Cair Kembali Tahun 2026, Ini Cara Cek Status dan Besaran SD, SMP, SMA - January 18, 2026
- Soal dan Pembahasan: Ikatan Kimia - January 18, 2026



Leave a Reply