Pendaftaran PPG Guru Periode 5 Diperpanjang, Cek Informasi Lengkapnya
Perpanjangan Masa Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 5. Informasi ini disampaikan melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG). Perpanjangan pendaftaran berlaku hingga Rabu, 31 Desember 2025, atau sampai akhir tahun. Sebelumnya, tahapan seleksi administrasi PPG Guru Tertentu dijadwalkan berakhir pada 19 November.
Menurut keterangan resmi Kemendikdasmen, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas akses guru terhadap sertifikasi pendidik. Langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menekankan pentingnya pengakuan profesional serta peningkatan kesejahteraan guru.
Alasan Perpanjangan Pendaftaran PPG Guru Tertentu
Ditjen GTKPG mencatat bahwa berdasarkan data nasional, masih terdapat sejumlah guru yang sebenarnya memenuhi syarat PPG Guru Tertentu, namun belum mendaftar atau belum mengikuti seleksi administrasi. Oleh karena itu, Kemendikdasmen memberikan tambahan waktu pendaftaran sebagai kesempatan terakhir bagi guru dalam jabatan untuk mengikuti PPG melalui skema Guru Tertentu pada Periode 5.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak guru memperoleh sertifikat pendidik secara resmi dan berkelanjutan.
Ketentuan PPG Guru Tertentu Periode 5
Program PPG Guru Tertentu ditujukan bagi guru yang:
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Berstatus aktif mengajar hingga Tahun Ajaran 2023/2024
- Belum pernah mengikuti program sertifikasi pendidik dan/atau belum memiliki Sertifikat Pendidik
Guru yang belum sempat mendaftar hingga batas waktu yang ditetapkan diimbau untuk rutin memantau akun SIMPKB masing-masing guna memperoleh informasi lanjutan dan peluang pendaftaran pada periode berikutnya. Sementara itu, bagi guru yang tidak memenuhi kriteria Guru Tertentu, jalur alternatif pemerolehan sertifikat pendidik tetap tersedia melalui Program PPG Calon Guru.
Informasi terkait data guru yang belum mengikuti seleksi administrasi dapat diperoleh melalui:
- Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK)
- Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK)
- Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK) di wilayah masing-masing
Syarat Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 5
Berikut persyaratan utama yang harus dipenuhi calon peserta:
- Terdaftar dalam Dapodik
- Belum memiliki Sertifikat Pendidik
- Telah memenuhi persyaratan administrasi
- Bukan peserta PPG di kementerian lain
- Aktif mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024
- Tersedia bidang studi PPG di LPTK penyelenggara
Ketentuan Lapor Diri ke LPTK Penyelenggara
Setelah melakukan konfirmasi ketersediaan, peserta wajib melakukan lapor diri secara daring ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG dengan menyiapkan dokumen berikut:
- Pakta Integritas
- Biodata Mahasiswa (format PD DIKTI)
- Scan ijazah S1/DIV yang dilegalisir
- Scan transkrip nilai S1/DIV
- Scan kartu identitas (KTP/SIM)
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
- Surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
- Surat bebas NAPZA dari Puskesmas/RSUD/Kepolisian/BNN
- Scan NPWP (jika ada)
- Dokumen tambahan sesuai ketentuan masing-masing LPTK
Dengan adanya perpanjangan ini, guru diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan secara optimal untuk mengikuti PPG dan meningkatkan profesionalisme serta kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.
- Wali kota DC meluncurkan program untuk membantu lulusan sekolah menengah mencari pekerjaan di bidang kesehatan - January 14, 2026
- Pendaftaran PPG Guru Periode 5 Diperpanjang, Cek Informasi Lengkapnya - January 14, 2026
- Soal dan Pembahasan Lengkap: Konfigurasi Elektron - January 14, 2026




Leave a Reply