Mengungkap! 21 Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan dirancang sebagai bentuk perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, di balik konsep “jaminan kesehatan untuk semua”, terdapat fakta penting yang sering kali luput dari perhatian publik: tidak semua penyakit dan layanan medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Ketentuan ini bukan sekadar kebijakan internal, melainkan diatur tegas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi tersebut, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang secara eksplisit dikecualikan dari pembiayaan BPJS, sebuah daftar yang sering baru disadari peserta saat sudah berada di ruang perawatan.

Daftar Lengkap 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut rincian yang wajib diketahui peserta JKN agar tidak salah persepsi:

  • Penyakit yang masuk kategori wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
  • Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik non-medis.
  • Perataan gigi atau pemasangan behel untuk tujuan estetika.
  • Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  • Cedera atau penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  • Penyakit akibat konsumsi alkohol dan ketergantungan narkotika.
  • Pengobatan infertilitas atau kemandulan.
  • Cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  • Tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.
  • Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti secara ilmiah.
  • Alat kontrasepsi.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan yang tidak sesuai aturan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  • Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kondisi darurat.
  • Cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain atau pemberi kerja.
  • Cedera akibat kecelakaan lalu lintas wajib hingga batas yang ditanggung program terkait.
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  • Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
  • Pelayanan yang sudah dijamin oleh program jaminan lain.
  • Pelayanan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.
Baca Juga  Bapak Pucung, Serangga Cantik Pengganggu Kapas Indonesia

Antara Harapan Publik dan Batasan Regulasi

Daftar ini menegaskan bahwa BPJS Kesehatan bekerja dengan prinsip asuransi sosial berbasis regulasi, bukan jaminan tanpa batas. Namun di sisi lain, keterbatasan tersebut kerap memicu kekecewaan peserta, terutama mereka yang merasa sudah rutin membayar iuran tetapi tetap harus merogoh kocek pribadi saat sakit.

Transparansi dan literasi publik menjadi kunci. Tanpa pemahaman yang memadai, peserta berisiko salah kaprah dan menuding BPJS lalai, padahal pembatasan manfaat telah diatur secara hukum.

Pesan Penting untuk Peserta BPJS

Masyarakat diimbau untuk mempelajari manfaat dan pengecualian BPJS Kesehatan sejak awal, terlebih menjelang penyesuaian kebijakan dan iuran yang terus berkembang. Mengetahui batas jaminan bukan berarti menolak perlindungan negara, melainkan langkah cerdas agar tidak terjebak ekspektasi semu saat kondisi darurat datang.


unnamed Mengungkap! 21 Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan