Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 untuk Pelajar dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara



Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga April 2026. Program ini ditujukan khusus bagi pelajar dan mahasiswa, dengan tujuan memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban administrasi pajak kendaraan bermotor tanpa mengganggu fokus pada pendidikan.

Program ini dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra sebagai bagian dari sistem pelayanan berbasis teknologi terintegrasi melalui SIGAP (Sistem Integrasi Gateway Administrasi Pendapatan). Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan Pemprov Sultra terhadap generasi muda, agar dapat lebih fokus pada studi tanpa terbebani oleh masalah pajak kendaraan.

Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.31/170 Tahun 2025 menjadi dasar pelaksanaan program ini. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pelajar dan mahasiswa diberikan fasilitas penghapusan tunggakan pokok pajak kendaraan serta denda kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pelajar dan mahasiswa untuk mengikuti program ini antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa (jika belum, wajib melakukan balik nama terlebih dahulu)
  • Bukti status pelajar/mahasiswa (kartu pelajar/mahasiswa)
  • BPKB

Program pemutihan pajak ini tidak hanya membantu para pelajar dan mahasiswa dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan, tetapi juga menunjukkan komitmen Pemprov Sultra dalam meningkatkan pelayanan administrasi publik secara efisien dan transparan. Dengan adanya sistem SIGAP, proses pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara digital, sehingga mempermudah akses informasi dan layanan bagi masyarakat.

Selain itu, program ini juga menjadi langkah strategis dalam mempercepat penyelesaian tunggakan pajak kendaraan yang selama ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah. Dengan memprioritaskan pelajar dan mahasiswa, Pemprov Sultra menunjukkan perhatian khusus terhadap kelompok masyarakat yang sedang menjalani masa pendidikan.

Baca Juga  Cara Mudah Lulus S2 Tanpa Tesis dari Unesa dengan IPK 3,99

Para pelajar dan mahasiswa yang ingin memanfaatkan program ini dapat mengakses informasi lebih lengkap melalui laman resmi Bapenda Sultra di bapenda.sultra.go.id. Di sana, mereka akan mendapatkan panduan lengkap tentang cara mengajukan pemutihan pajak kendaraan, termasuk dokumen-dokumen yang diperlukan dan prosedur administrasi yang harus diikuti.

Dengan berlangsungnya program ini hingga April 2026, diharapkan semakin banyak pelajar dan mahasiswa di Sulawesi Tenggara yang dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan tanpa harus khawatir dengan denda atau tunggakan. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan pajak kendaraan bermotor.

unnamed Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 untuk Pelajar dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara