Perkembangan kasus dugaan hubungan terlarang guru dan siswa SMA Karanganyar
Polresta Solo Naikkan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur ke Tahap Penyidikan
Polresta Solo telah menaikkan status kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru dan murid SMA di Kabupaten Karanganyar ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah proses gelar perkara mengungkap adanya indikasi unsur pidana dalam laporan tersebut.
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Derry Eko Setiawan melalui Wakasatreskrim AKP Sudarmiyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa laporan ini memenuhi unsur pidana, sehingga perlu dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Sudarmiyanto menyampaikan bahwa pihaknya masih akan melengkapi keterangan dari berbagai pihak, termasuk pihak sekolah. “Selanjutnya kami akan meminta keterangan dari pihak sekolah. Dalam waktu dekat, kami juga akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan,” jelasnya. Saat ini, terlapor berinisial D masih berstatus sebagai saksi.
Setelah semua keterangan dan alat bukti lengkap, pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara kembali untuk menentukan apakah terlapor akan ditetapkan sebagai tersangka.
Status Terlapor Sebagai ASN Tidak Membuat Kemungkinan Melarikan Diri Tinggi
Saat ditanya mengenai kemungkinan terlapor melarikan diri, Sudarmiyanto menegaskan bahwa hal tersebut sangat kecil. Alasannya adalah karena terlapor berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Saya pastikan tidak. Apalagi status terlapor sebagai ASN, kontrolnya bukan hanya dari petugas kepolisian, tetapi juga dari instansi pemerintahan. Pengawasannya lebih ketat karena terikat aturan,” ujarnya.
Pemeriksaan Empat Saksi Termasuk Korban dan Orang Tua
Sudarmiyanto menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian telah memeriksa empat saksi. Di antaranya adalah korban, orang tua korban, serta dua orang korban lain yang mengetahui hubungan terlarang antara korban dan terduga pelaku.
Kondisi Korban yang Masih Trauma
Korban, yang masih berstatus siswa SMA, kini sedang dalam penanganan serius. Ia telah menjalani visum dan pendampingan psikologis. Menurut Sudarmiyanto, korban masih mengalami trauma. “Intinya anak ini masih trauma. Pelan-pelan akan kami dampingi agar anak ini mau kembali ke sekolah,” katanya.
Koordinasi dengan Sekolah untuk Memberikan Dukungan Penuh
Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar turut memberikan pendampingan dan dukungan penuh kepada korban. “Pihak sekolah akan kami minta untuk ikut mendampingi anak, dengan memberikan support penuh kepada korban,” tambah Sudarmiyanto.
- Ramadhan 2026: Apakah Sekolah Libur? Informasi untuk Siswa SD, SMP, SMK, dan SMA - February 7, 2026
- Wabah campak dilaporkan di wilayah Upstate: DPH - February 7, 2026
- Rifqi Komara: Pembentukan Karakter Anak di Era Digital - February 7, 2026




Leave a Reply