Waketum PERADI Ungkap Makna Ujian Advokat



Bisakimia, Jakarta – Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH menyatakan bahwa pihaknya memiliki komitmen untuk menghasilkan advokat-advokat berkualitas yang mampu menjadi penegak hukum sekaligus menjaga keadilan.

DPN PERADI menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) Gelombang 2 tahun 2025 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia pada hari Sabtu (6/12). Salah satu lokasi penyelenggaraan ujian adalah Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Harris mengingatkan kepada 143 peserta yang mengikuti ujian, bahwa profesi advokat bukan hanya sekadar formalitas untuk memasuki dunia hukum, tetapi juga merupakan pintu yang menuntut kehormatan, etika, dan tanggung jawab tinggi.

“Dengan jumlah peserta UPA Gelombang 2 yang mencapai 3.891 orang di seluruh Indonesia, kami semakin menjaga kualitas dan marwah organisasi,” ujar Harris pada hari pelaksanaan ujian.

Menurut Harris, ujian profesi advokat merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Di dalam undang-undang tersebut, terdapat aturan mengenai profesi advokat di Indonesia, termasuk syarat, hak, kewajiban, organisasi, kode etik, serta sanksi pidana.

“Semua hal tersebut diatur dalam UU ini, dan menjadi salah satu materi ujian. Termasuk definisi dan tugas advokat, syarat menjadi advokat, sumpah profesi, organisasi advokat, kode etik, serta sanksi pidana. Peserta yang lulus ujian ini memiliki pemahaman utuh sebagai advokat,” jelas Harris.

Selain itu, materi ujian juga mencakup berbagai bidang hukum seperti hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara perdata agama, hukum acara peradilan hubungan industrial, hukum acara peradilan tata usaha negara, serta ujian mengenai hukum acara perdata.

“Kualitas advokat sangat penting bagi kami, sehingga ketua umum kami, Otto Hasibuan, telah membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI), yang kemudian dikenal sebagai PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat). Badan ini bertanggung jawab atas ketentuan pendidikan khusus bagi calon advokat serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat,” tambah Harris.

Baca Juga  Siswi SMA Negeri 1 Matangkuli Meraih Beasiswa Harbour Energy, Satu-satunya di Aceh Utara

Sebagai informasi, sebanyak 143 peserta mengikuti UPA di Fakultas Hukum UGM, yang berasal dari berbagai latar belakang universitas. Pelaksanaan ujian berlangsung dalam suasana kondusif sejak pagi hingga siang hari. Peserta terlihat serius dan fokus dalam mengerjakan soal-soal materi hukum yang diujikan.

unnamed Waketum PERADI Ungkap Makna Ujian Advokat