Surat Edaran Kemdikdasmen Nomor 14 Tahun 2025: Larangan PR Liburan dan Aturan Waktu Layar Siswa

Kebijakan Libur Sekolah yang Menekankan Kesejahteraan Anak

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025 sebagai panduan pelaksanaan libur semester ganjil yang mencakup periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat edaran ini ditujukan kepada pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta seluruh satuan pendidikan. Isi dari surat edaran tersebut mencakup beberapa kebijakan penting terkait kegiatan murid selama masa liburan.

Surat edaran ini menekankan bahwa libur sekolah bukan hanya hak murid, tetapi juga menjadi hak bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk beristirahat. Selain itu, libur juga menjadi momen penting bagi keluarga untuk berkumpul dan melakukan aktivitas bersama. Tujuan utamanya adalah memastikan pemenuhan hak dan perlindungan anak, serta menjaga agar mereka kembali ke sekolah dalam keadaan sehat dan siap belajar.

Larangan Tugas Rumah yang Berlebihan

Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah larangan bagi sekolah untuk memberikan tugas rumah (PR) atau proyek liburan yang berlebihan. Kemdikdasmen secara tegas menyatakan bahwa penugasan selama libur tidak boleh menuntut biaya tambahan yang besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif.

Jika sekolah memberikan tugas, maka penugasan tersebut harus bersifat sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan yang terpenting, tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua. Kebijakan ini bertujuan untuk mengembalikan esensi liburan sebagai waktu pemulihan dan penguatan hubungan keluarga.

Panduan untuk Orang Tua: Aktivitas Berkualitas dan Pengawasan Gawai

Surat edaran ini juga memberikan panduan komprehensif bagi orang tua dalam memanfaatkan waktu liburan anak. Beberapa rekomendasi aktivitas berkualitas yang dapat dilakukan antara lain kegiatan sehari-hari seperti memasak, mengatur keuangan rumah tangga, dan membersihkan rumah sebagai sarana belajar life skill.

Yang tak kalah penting, edaran ini mengatur kebijakan penggunaan gawai dan internet dengan tiga prinsip utama: menetapkan batas waktu (screen time) yang wajar dan disepakati bersama, mendampingi anak saat mengakses internet dan media sosial, serta mengarahkan anak pada konten yang bermanfaat sambil menjauhkannya dari konten kekerasan, pornografi, dan disinformasi.

Baca Juga  Pemprov DKI Tetap Siagakan Psikolog untuk Pemulihan Trauma Siswa SMAN 72

Aspek Keamanan dan Perlindungan Anak

Satuan pendidikan diimbau untuk menyampaikan penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) kepada murid, termasuk mengenali risiko di lingkungan, mengetahui jalur evakuasi, dan nomor layanan darurat. Sekolah juga diminta menjaga keamanan aset seperti laboratorium dan perpustakaan selama libur, serta menyediakan kanal pelaporan jika orang tua membutuhkan informasi.

Bagi keluarga dengan anak berkebutuhan khusus, edaran menyarankan untuk menjaga rutinitas dasar anak dan berkomunikasi dengan guru jika membutuhkan dukungan tambahan. Dengan panduan yang komprehensif ini, diharapkan libur sekolah dapat menjadi waktu yang benar-benar bermakna bagi perkembangan holistik anak.


unnamed Surat Edaran Kemdikdasmen Nomor 14 Tahun 2025: Larangan PR Liburan dan Aturan Waktu Layar Siswa