10.303 Guru dan Tendik Jateng Jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Sesuai UMK

Pengangkatan 10.303 Guru Jawa Tengah sebagai PPPK Paruh Waktu

Sebanyak 10.303 guru dan tenaga kependidikan di Jawa Tengah akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Keputusan ini akan diumumkan pada tanggal 12 Desember 2025, yang merupakan hari peringatan HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Sadimin, dalam acara peringatan HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025 di Balairung Universitas PGRI Semarang (Upgris), Sabtu (6/12/2025). Ia menjelaskan bahwa total 10.303 formasi tersebut mencakup pendidik, tenaga kependidikan, serta tenaga teknis di lingkungan pendidikan menengah.

“Untuk PPPK paruh waktu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah itu jumlahnya 10.303 orang, terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan dan teknis,” ujarnya.

Menurut Sadimin, SK PPPK Paruh Waktu akan diserahkan bersama PPPK dari OPD lain se-Jawa Tengah di GOR Jatidiri. “Nanti, tanggal 12 Desember, akan kami serahkan SK-nya secara serempak se-Jawa Tengah dengan OPD-OPD lain di GOR Jatidiri.”

Ia juga menyampaikan harapan agar pengangkatan ini dapat menghilangkan kecemasan para guru yang selama ini menunggu kepastian status dan kesejahteraan. “Yang selama ini kekhawatiran-kekhawatiran itu ada, ini bisa plong, bisa lega teman-teman guru.”

Selain itu, ia menegaskan bahwa kesejahteraan para guru akan sesuai dengan kemampuan anggaran. “Tapi insyaallah, Jawa Tengah itu sudah disesuaikan dengan anggaran UMK dari kabupaten/kota.”

Penanganan Status Guru dan RUU Sisdiknas

Sementara itu, Ketua PGRI Jawa Tengah Dr Muhdi menyambut baik kepastian penyerahan SK PPPK paruh waktu tersebut. Ia menyebut, hal ini sebagai capaian penting setelah perjuangan panjang para guru.

Baca Juga  Kemenkes Jamin Ketersediaan Dokter Saat Bencana Sumatra

“Setelah kita berjuang panjang, insyaallah, paling lambat tanggal 12 Desember sudah akan diserahkan.” Ia juga memberikan catatan khusus bagi tenaga pendidikan, termasuk para pesuruh di SD yang akhirnya diangkat sebagai PPPK.

Selain persoalan status guru, PGRI juga tengah menaruh perhatian besar pada pembahasan RUU Sisdiknas. Muhdi menjelaskan, revisi undang-undang tersebut harus adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap menjamin kesejahteraan dan perlindungan tenaga pendidik.

“Kita sedang berharap-harap cemas dengan RUU Sisdiknas. Undang-undang ini harus direvisi karena memang tuntutan zaman sudah banyak berubah. Tapi jangan lupa terkait kesejahteraan itu tidak boleh menurun,” tegasnya.

Ia menyoroti bahwa perlindungan hukum bagi guru masih sangat minim, sementara mereka rentan menghadapi laporan dan kasus hukum dalam menjalankan tugas. “Guru, saat ini, betul-betul rentan ya, betul-betul merasa sangat terpojok dengan kondisi katakanlah kasus-kasus yang menimpa para guru.”

Muhdi menilai, penyerahan SK PPPK bukan akhir melainkan awal dari pekerjaan besar berikutnya. “Ke depan, tugasnya juga berat karena guru yang diangkat ini kan pertama masih PPPK, mereka harus kita jaga kepastian kelanjutannya. Jangan sampai dia tidak dijalan.”

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi guru PPPK, mengingat banyak di antara mereka tidak mendapatkan pengembangan profesional yang memadai saat masih berstatus honorer. “Mereka selama mengabdi saat ini tidak mendapat cukup pengembangan keprofesian. Maka, sekarang, kita harus kerja keras untuk mengembangkan keprofesian mereka agar mereka bisa segera setara dengan guru-guru ASN yang lain.”


unnamed 10.303 Guru dan Tendik Jateng Jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Sesuai UMK